Lima Hari Diunggah, Petisi Tunda Pilkada Raup 40 Ribu Dukungan
Petisi tunda pilkada yang diunggah lima hari lalu, telah meraup dukungan 40.445 penandatangan ketika berita ditulis. Petisi yang menargetkan 50 ribu dukungan itu akan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Petisi yang digagas Koalisi Masyarakat Sipil itu meminta agar pemerintah dan DPR menunda pelaksanaan Pilkada 2020. Koalisi yang terdiri dari ICW, JPPR, KIPP Indonesia, Kopel, Lapor Covid-19, dan beberapa lembaga lainnya merasa bahwa kasus Covid-19 terus meningkat dan belum ada tanda jika Indonesia telah melewati puncak bawah.
"Jika mengacu pada tren ini, pandemi masih akan berlangsung di Indonesia setidaknya beberapa bulan ke depan," tulis mereka di dalam petisi itu.
Selanjutnya, petisi yang diunggah di change.org itu menyebutkan sejumlah pertimbangan mengapa Pilkada 2020 harus ditunda hingga tahun 202. Pertimbanagn pertama, jika proses kampanye akan melibatkan kerumunan, begitu pula proses pilkada lainnya. Faktor lainnya, penyelenggaraan juga akan terhambat lantaran ketersediaan dana anggaran di daerah tak ada.
Pertimbangan lainnya adalah risiko politisasi bantuan dari petahana untuk mendapatkan dukungan. "Atas pertimbangan tersebut, kami Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan pemerintah untuk menetapkan Pilkada Serentak 2020, dilaksanakan pada 2021, paling lambat bulan September," tulisnya.
Advertisement