Lima Fakta Kasus Pembunuhan Caddy Cantik Ferin Diah Anjani
Kasus pembunuhan terhadap caddy cantik Ferin Diah Anjani, menyedot perhatian publik. Bukan hanya karena korbannya seorang perempuan cantik, tapi pelaku pembunuhan membunuh korban dengan cara yang sangat sadis. Bahkan, hasil visum menyebut jika saat pelaku membakar Ferin, dia masih dalam kondisi hidup. Berikut lima fakta seputar kasus pembunuhan caddy cantik Ferin Diah Anjani.
1. Korban dengan pelaku berkenalan di Instagram
Kapolres Blora, AKBP Saptono, mengungkap kasus pembunuhan sadis atas korbannya bernama Ferin Diah Anjani (21) warga Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, yang dibunuh dengan cara dibakar hidup-hidup oleh lelaki yang baru dikenalnya melalui Instagram.
Kapolres menyebut, pelaku adalah Kristian Ari Wibowo (30) warga Tlogosari Wetan, Pedurungan, Kota Semarang. Ari Wibowo yang berprofesi sebagai manager front office di salah satu hotel di Gombel Semarang ini, diketahui berkenalan dengan Ferin melalui Instagram tiga hari sebelum kejadian, yakni tepatnya pada, Minggu 29 Agustus 2018. Berawal dari perkenalan itu, keduanya lantas saling berkirim pesan dan bertukar nomor telepon.
2. Sepakat bertemu dan berkencan.
Pasca berkenalan di Instagram dan berkenalan melalui telepon genggam, keduanya pun bersepakat untuk kencan di salah satu hotel di Semarang di kawasan Gombel, pada Selasa, 31 Juli 2018 lalu.
“Saat pertemuan itu, pelaku datang terlebih dahulu ke hotel menggunakan sepeda motor Yamaha Mio, sedangkan korban juga datang menggunakan mobil online Grab yang dipesan oleh korban melalui salah satu teman kosnya,” ujar Kapolres.
Lebih jauh Saptono menguraikan, saat sudah berada di dalam kamar hotel, keduanya lantas berhubungan intim satu kali.
3. Saat kencan sepakat lampiaskan fantasi seksual
Dalam komunikasi yang sudah dijalani sebelumnya, antara Kristian Ari Wibowo dengan Ferin Diah Anjani ini, sempat membahas fantasi seksual mereka. Yaitu berkencan dengan mengikat Ferin. Pelaku kemudian mengikat tangan korban dengan menggunakan lakban yang sudah dipersiapkan oleh pelaku.
“Pada saat tangannya di ikat dengan lakban, korban menurut saja. Namun ketika kakinya juga di ikat menggunakan lakban, korban mulai berontak dan berteriak. Karena panik, pelaku kemudian membungkam mulut korban menggunakan tangan,” bebernya.
Saptono juga menjelaskan, pada saat terjadi pertengkaran tersebut, korban diketahui kemudian terjatuh dari atas kasur dan kepalanya terbentur terlebih dahulu di lantai.
“Pengakuan pelaku ketika kita cocokkan dengan hasil outopsi itu sesuai. Yakni, ada bekas benturan benda tumpul di kepala korban,” tukasnya. Ditambahkan oleh dia, setelah korban tidak berdaya, korban lalu dinaikkan kembali di atas tempat tidur dan kepalanya dibekap menggunakan bantal.
4. Tubuh Ferin dibuang dengan mobil pinjaman
Setelah Ferin tak berdaya, pelaku kemudian mengikat tangan beserta kaki korban dengan menggunakan lakban. Ari Wibowo kemudian meninggalkan hotel untuk meminjam mobil Honda Jazz milik dari teman pelaku yang bernama Kristian.
“Kurang lebih satu jam berselang tepatnya pukul 19.00 WIB, Kristian kembali lagi ke hotel dengan membawa mobil Honda Jazz yang dipinjam dari temannya.
Setelah itu, Kristian lantas membungkus Ferin menggunakan selimut hotel dan menyeret Ferin untuk dimasukkan dibagasi belakang mobil,” kata Kapolres.
Saptono kembali menuturkan, Ferin yang diketahui saat itu masih dalam kondisi bernyawa dan telah disekap oleh Kristian di dalam bagasi belakang mobil, pukul 02.00 WIB dini hari.
Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di kawasan hutan jati bagian Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngawenombo, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora, masuk Desa Sendang Wates, Kecamatan Kunduran, pada Rabu 1 Agustus 2018.
5. Pelaku mengambil perhiasan Ferin
Setelah kondisi Ferin yang tak berdaya itu, pelaku kemudian mengambil liontin, gelang, kalung dan cincin milik korban beserta tas dan handphone milik Ferin. Pelaku kemudian menyiramkan bensin di sekujur tubuh korban dan membakar korban yang saat itu kondisinya masih hidup. Setelah korban kondisinya terbakar, pelaku kemudian meninggalkan korban dan kembali lagi ke Semarang,” jelasnya.
Sesampainya di Semarang, lanjut Saptono, pelaku kemudian menggadaikan perhiasan emas milik korban disebuah pegadaian dengan harga Rp 4.000.000 rupiah untuk membayar hutang.
Tak berselang lama, pada Senin 6 Agustus 2018 sepak terjang Kristian berakhir sudah. Kristian berhasil diamankan oleh petugas di sebuah rumah kos di Semarang. Di hadapan petugas, Kristian mengakui semua perbuatannya yang telah sadis membunuh dengan cara membakar korbannya hidup-hidup.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz warna putih, satu unit motor Yamaha Mio, perhiasan Emas berupa kalung, sepasang anting-anting dan gelang milik korban, kemudian satu botol bekas minuman, celana dalam dan korek api.
Dalam perkembangannya, Ari mengakui sudah melakukan hal yang sama pada 2011 silam. Tak berhenti sampai di situ, polisi kini menyelidiki kemungkinan ada korban lain selain Ferin dan korban pada 2011 silam. (amr)