Lima Bulan, Kekerasan Seksual Anak di Bondowoso Capai 8 Kasus
Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Bondowoso Jawa Timur selama lima bulan terakhir pada 2022 mencapai delapan kasus. Kekerasan yang dialami perempuan dan anak didominasi kekerasan seksual dan fisik.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso, Anisatul Hamidah mengatakan, Dinsos P3AKB melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) memberikan perhatian khusus terhadap anak di bawah umur korban kekerasan pelecehan seksual.
"Selama tahun 2022 dari Januari hingga Mei, P2TP2A Dinsos P3AKB Bondowoso menerima delapan aduan kekerasan perempuan dan anak. Semuanya kekerasan seksual dan fisik dengan korban anak di bawah umur," kata Anisa dikonfirmasi, Minggu, 29 Mei 2022.
Ditambahkannya, delapan kasus kekerasan seksual dan fisik terhadap anak perempuan di bawah umur tersebut mayoritas masih status pelajar. Salah satunya, kekerasan seksual pada anak usia 16 tahun yang pelakunya merupakan ayah kandung sendiri.
"Karena itu, dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, ini P2TP2A Dinsos P3AKB Bondowoso melakukan secara silent atau diam-diam dengan pendekatan psikologis, karena korban umumnya trauma, takut, dan malu," ujarnya.
Anisa mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak segera melapor ke P2TP2A Dinsos P3AKB Bondowoso. "Begitu ada pengaduan, kami langsung bergerak cepat menangani dengan melakukan pendampingan kepada korban," katanya.