Lima Ayat Al-Quran soal Keadilan, Dikutip Yusril di Sidang MK
Ketua tim kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres, Yusril Ihza Mahendra, menarik perhatian publik. Ketika itu, ia mengutip lima ayat Al-Quran dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 18 Juni 2019. Dia menilai perselisihan hasil pemilu tidak ada kaitannya dengan konsepsi tentang ketuhanan.
"PHPU ini adalah perselisihan yang lazim dan sangat mungkin akan terjadi dalam kehidupan demokrasi dalam negara modern " ujar Yusril saat membacakan pendahuluan keterangan dari kubu Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan PHPU pilpres di Gedung MK.
Dia melanjutkan, jika dilihat dari perspektif Islam, perselisihan semacam itu dapat diselesaikan badan peradilan yang imparsial dan objektif. Menurut Yusril, dalam kitab suci Al-Quran sudah terdapat pedoman tentang pembentukan badan mahkamah.
Mahkamah ini dapat berfungsi memutuskan perselisihan dalam kehidupan demokrasi negara modern.
"Hal ini sebagaimana tertuang dalam QS An-Nisa ayat 58 dan QS An-Nisa ayat 135. Surat An-Nisa ayat 135 yang dipampangkan di depan ruang sidang MK ini, " ungkap Yusril.
"Tidak mungkin dapat diselesaikan oleh para pemimpin, dan pemeluk agama yang berbeda di atas dunia ini, apapun dan bagaimanapun argumen teologis yang mereka kemukakan. Terhadap persoalan-persoalan atau perselisihan fundamental yang berkaitan dengan doktrin teologis yang tidak mungkin dapat diselesaikan lewat perdebatan oleh manusia di atas dunia ini. Maka Allah berfirman dalam dua ayat Al Quran yakni QS Al Hajj ayat 69 dan QS As Sajdah ayat 25," tutur Yusril Ihza Mahendra.
Terjemahan kedua ayat tersebut yakni :
Al-Quran Surat An Nisa ayat 58: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
QS An-Nisa ayat 135: Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan'.
Kemudian, Yusril juga mengutip QS Al-Maidah ayat 8, yang terjemahannya : Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan'
Yusril melanjutkan, hal yang diperselisihkan oleh pemohon (Prabowo-Sandiaga Uno) dan termohon (KPU), dalam perkara PHPU pilpres kali ini bukanlah berkaitan dengan perselisihan soal konsepsi ketuhanan yang menjadi doktrin teologis salah satu agama.
"Tidak mungkin dapat diselesaikan oleh para pemimpin, dan pemeluk agama yang berbeda di atas dunia ini, apapun dan bagaimanapun argumen teologis yang mereka kemukakan. Terhadap persoalan-persoalan atau perselisihan fundamental yang berkaitan dengan doktrin teologis yang tidak mungkin dapat diselesaikan lewat perdebatan oleh manusia di atas dunia ini. Maka Allah berfirman dalam dua ayat Al Quran yakni QS Al Hajj ayat 69 dan QS As Sajdah ayat 25," paparnya.
Kedua surat ini, telah dikutip oleh kubu Prabowo-Sandiaga Uno pada halaman satu permohonannya. Dua ayat itu, kata Yusril mengungkapkan bahwa perselisihan akan diselesaikan oleh Allah SWT di hari akhir nanti.
"Kedua ayat yang dikutip oleh pemohon itu tidak berkaitan dengan perselisihan yang timbul soal hasil akhir pemilu pilpres yang menurut kami sebagai pihak terkait dalam perkara ini seharusnya dapat diselesaikan seadil-adilnya oleh para hakim MK yang wajib memutuskan setiap perkara yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga pada hemat kami akan bisa diputuskan dengan adil oleh MK tanpa harus menunggu datangnya hari kiamat, " tegasnya.
Dia menambahkan, apa yang nantinya diputus oleh hakim MK akan sangat tergantung fakta yang terungkap dalam persidangan saat ini.
"Kami yakin keputusan MK bukan dibagun dari opini dan agitasi dalam bentuk propaganda di media cetak, media sosial, media elektronik dan ceramah yang berkembang di tengah masyarakat," katanya. (adi)