Sepanjang 2021, 5 ASN Pemkab Jember Dipecat Karena Kasus Korupsi
Bagus Wantoro, ASN Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkab Jember, ternyata bukan satu-satunya ASN yang dipecat karena kasus korupsi. Sepanjang tahun 2021, tercatat ada empat ASN Pemkab Jember lainnya yang senasib dengan Bagus Wantoro.
“Tahun 2021 ada lima ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat. Bagus Wantoro menjadi yang terakhir,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Jember, Suko Winarno, Jumat, 7 Januari 2022.
ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat pada tahun 2021 di antaranya Sudjarwono (pensiun 1 Januari tahun 2020), Malai Sondi, dan Soegeng B Resobowo. Mereka bertiga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jember pada bulan September 2021.
Mereka terjerat kasus korupsi DAK Diknas tahun 2010 bersama Bagus Wantoro. Mereka terkena PTDH lebih awal dibanding Bagus Wantoro karena perbedaan waktu eksekusi.
“Sudjarwono, Malai Sondi, dan Soegeng B Resobowo itu satu kasus dengan Bagus Wantoro, hanya saja proses PTDH tidak bersamaan dengan Bagus Wantoro,” jelas Suko.
Selain tiga ASN tersebut juga ada satu ASN yang senasib dengan mereka, yakni Anas Ma'ruf, mantan Kepala Disperindag Kabupaten Jember. Anas Ma’ruf divonis empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surbaya.
Anas Ma’ruf terjerat kasus korupsi proyek rehab Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul tahun anggaran 2018. Proyek Pasar Manggisan tersebut senilai Rp7,839 miliar.
Anas Ma’ruf dalam kasus tersebut tidak sendiri. Tetapi juga ada beberapa orang yang jadi terpidana. Mereka adalah Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, Edy Sandi, dan Fariz Nur Hidayat.
Sementara Bagus Wantoro menjadi ASN terakhir yang diberhentikan tidak dengan hormat. Pemberhentian itu baru bisa dilakukan setelah Pemkab Jember menerima salinan putusan kasasi MA.
Tahun 2021 Bagus Wantoro merupakan ASN eselon IV dengan jabatan sebagai Kasi Pemberdayaan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga Jember. Setelah pemerintah menghapus eselon IV, yang bersangkutan dilantik sebagai analis Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Jadi harus dicatat, kasus korupsi yang menjerat lima ASN Pemkab Jember terjadi sebelum kepemimpinan Hendy Siswanto. Hanya saja proses pemberhentian mereka terjadi pada masa pemerintahan Hendy Siswanto," pungkas Suko.
Advertisement