Gangster Tim Guk Guk di Tuban, 5 Anggotanya Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Tuban menetapkan lima remaja dari anggota gangster Tim Guk Guk (TGG) sebagai tersangka kasus pembacokan dan perampasan motor di Jalan Nasional Widang-Babat turut Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Dari lima remaja yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.
"Kita amankan lima orang, tiga di antaranya Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan dua tersangka dewasa," terang Kapolres Tuban, AKBP Suryono saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin 6 November 2023.
Kelima remaja yang ditetapkan tersangka tersebut yaitu berinisial MF, AD dan MR (masih di bawah umur), sedangkan dua remaja yang sudah dewasa yaitu Dimas 18 tahun dan Muhammad Gilang 20 tahun.
Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengatakan, kronologi kejadian itu berawal ketika anggota gangster TGG dari Lamongan dan Bojonegoro mendapatkan tantangan dari gangster lain di Kabupaten Tuban, pada 28 Oktober 2023 kemarin.
Setelah berkumpul dan bergerak ke Kabupaten Tuban, kelompok gangster tersebut mendapati korban AZ 15 tahun bersama dua temanya berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Widang, Tuban.
Tanpa basa-basi, kelompok gangster tersebut langsung mengejar dan membacok serta menginjak-injak korban hingga mengalami luka bacok pada bagian kepalanya.
"Selain membacok dan memukul korban, barang-barang milik korban seperti motor, helm, handphone-nya diambil oleh tersangka," imbuh Kapolres.
Dari tangan kelima tersangka itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, helm, handphone serta sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Advertisement