Lili Pintauli Siregar Resmi Diberhentikan dari KPK
Presiden Joko Widodo merestui pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LPS) dari jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengonfirmasi hal tersebut. Hal itu telah resmi dituangkan dalam keputusan presiden Nomor 71/P/2022.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Faldo melalui pesan singkat, Senin, 11 Juli 2022.
Dalam Keppres RI Nomor 71/P/2022 tersebut dinyatakan Lili Pintauli diberhentikan sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022.
"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI," ujar Faldo.
Faldo menyebutkan, penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-undang KPK. Sidang etik Sedianya, Lili akan disidang etik hari ini. Namun, karena keppres pemberhentiannya sudah keluar, sidang etik dinyatakan gugur.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Tumpak.
Seperti diketahui, Lili tengah menjadi sorotan karena diduga melanggar etik terkait dugaan menerima akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu badan usaha milik negara.