Lili Pintauli Siregar Keluar dari KPK?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dikabarkan mundur dari jabatannya. Kabar ini beredar di internal KPK sejak Kamis, 30 Juni 2022. Bersamaan dengan pengusutan kasus dugaan pelanggaran etik yang ditangani Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dikutip dari Tempo, orang terdekat Lili Pintauli Siregar mengungkapkan sejawatnya itu telah menyodorkan surat pengunduran diri kepada Ketua KPK, Firli Bahuri, pada Rabu malam lalu.
Saat dikonfirmasi, Firli Bahuri menyatakan tidak mengetahui perihal kabar Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri. "Wah aku belum tahu," ujarnya usai menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR secara tertutup, Kamis kemarin.
Selain itu, Firli Bahuri juga tak ingin membeberkan lebih jauh soal isi rapat tertutup yang dilakukan pihaknya bersama Komisi III DPR RI. "Kan rapat boleh tertutup, boleh terbuka. tapi yang menetapkan adalah pimpinan komisi, bukan saya," katanya.
Sementara itu, Lili Pintauli dan juga juru bicara KPK Ali Fikri, tapi belum merespons.
Kasus Pelanggaran Kode Etik
Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar menghadapi persidangan etik laporan dugaan pemberian fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika. Ini merupakan kali kedua Lili Pintauli Siregar menghadapi persidangan etik sejak menjabat sebagai Komisioner KPK, pada akhir 2019 lalu.
Sebelumnya, ia dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan usai terbukti berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Walikota Tanjungbalai M Syahrial, pada Senin, 30 Agustus 2021.
Sejumlah pihak pun mendesak mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu untuk mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.