Lili Pintauli Diduga Terima Fasilitas Mewah di MotoGP Mandalika
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kena masalah lagi. Ia tengah diproses oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Lili Pintauli diduga menerima fasilitas menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lili Pintauli diduga mendapatkan tiket Grandstand Premium Zona A-Red, pada 18-20 Maret 2022. Tak hanya tiket nonton MotoGP Mandalika kelas premium, Lili Pintauli juga diduga menerima fasilitas lain berupa penginapan. Mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu diduga menginao di Amber Lombok Beach Resort, pada 16-22 Maret 2022.
Laporan dugaan pelanggaran etik menerima fasilitas mewah ini sudah sampai tahap klarifikasi. Pihak yang memberikan fasilitas terhadap Lili Pintauli diduga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Ya benar dalam proses. Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris.
Kasus Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli
Ini bukan kali pertama Lili Pintauli kena masalah. Pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan perempuan 56 tahun itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli bersalah karena menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Walikota Tanjungbalai M Syahrial.
Atas masalah itu, pejabat kelahiran 9 Februari 1966 itu pun dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Nilainya sebesar Rp 1,8 juta dari keseluruhan upah miliknya sebesar Rp 110,7 juta.
Lili Pintauli juga sempat dilaporkan ke Dewas atas dugaan kebohongan publik masih berkenaan dengan kasus M Syahrial. Terkait hal ini, Dewas mengaku akan memproses laporan tersebut.
Lili Pintauli juga pernah dilaporkan ke Dewas terkait dugaan pelanggaran etik berkenaan dengan penanganan perkara di Labuhanbatu Utara Labura, Sumatra Utara. Namun, Dewas menegaskan tidak akan menindaklanjuti laporan ini karena mengaku tidak cukup bukti.
ICW Mendesak Dewas KPK Pecat Lili Pintauli
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas KPK meminta Lili Pintauli mundur sebagai pimpinan lembaga antirasuah. "Jika Lili terbukti melanggar kode etik, maka ICW mendesak agar dewan pengawas segera meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
ICW juga meminta kedeputian penindakan KPK segera menyelidiki dugaan pelanggaran dengan mengusut tindak pidananya baik gratifikasi, suap atau pemerasan. Kurnia mengatakan, hal itu dilakukan mengingat ranah penindakan bukan berada di tangan Dewas.
Advertisement