Liku-liku Mengurus SIM, Ada Jalur Lurus dan Ada Jalur Fulus
Salah satu dokumen penting yang wajib anda miliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM harus selalu dibawa pengemudi ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Tapi untuk mendapatkan SIM tersebut bukan perkara mudah. Apalagi kalau melalui jalan lurus atau maju sendiri tanpa menggunakan calo yang telah memiliki jaringan dengan orang dalam.
Memang ada seruan yang mengingatkan jangan mengurus SIM melalui calo. Tapi kalau seruan itu diikuti anda akan kalah cepat dengan yang menggunakan calo.
Dalam hitungan jam mereka sudah membawa pulang SIM. Tanpa ujian teori dan praktik. Semua berkas sudah disiapkan tinggal menunggu panggilan untuk tanda tangan dan foto "cekrik." Satu jam kemudian jadilah SIM Anda.
Untuk membuat SIM instan ini biayanya antara Rp750.000 sampai Rp 800.000 atau tujuh kali lipat dari biaya resmi, yakni Rp120.000-an.
Kalau melalui jalur mandiri (maju sendiri) sehebat apapun anda menguasai ujian terori dan praktik, tidak menjamin anda bisa lulus dan pulang membawa pulang SIM pada hari itu seperti mereka yang melalui jasa calo.
"Pengurusan SIM itu ladangnya polisi. Di mana-mana sama," kata bisik seorang ibu yang sedang mengantarkan putrinya mengurus SIM C di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot Cengkareng Jakarta Barat.
Putrinya sudah empat kali gagal mengikuti ujian teori. Meskipun materi ujian sudah ia kuasai semua, tapi oleh petugas dinyatakan tidak lulus. Bukan hanya dirinya, tapi satu ruangan tidak lulus semua.
Sebut saja Dewi (bukan nama sebenarnya) oleh petugas disarankan kembali satu minggu lagi. Mahasiswi Fakultas ekonomi Mercubuana, ini mengaku sudah empat kali gagal di ujian teori.
Dewi akhirnya angkat tangan, dan terpaksa menggunakan jasa calo yang beruperasi secara terbuka di pintu masuk Satpas SIM Polda Metro Jaya di Jl Daan Mogot.
Kata Dewi ia cuma menyerahkan foto copi KTP di sebuah ruangan bekas gudang. Setelah menunggu sekitar satu jam langsung diantar ke ruang foto. Tanpa ujian teori yang sempat membuatnya jengkel. Dewi juga terbebas dari ujian praktik menggunakan simulator.
"Saya akhirnya tahu kalau urusan SIM dikuasai para calo dan menjadi ladang oknum Polisi mencari tambahan penghasilan. Seakan mereka punya motto "Kalau bisa dipersulit mengapa dipermudah," kata Dewi sambil memperlihatkan SIM yang diperolehnya secara instan melalui calo.
Pengalaman Deddy beda lagi. Ia baru lulus teori setelah gagal dua kali. Tapi bukan berarti urusan SIM sudah selesai. Guru sebuah SMA Negeri Jakarta, jatuh di ujian praktik menggunakan Simulstor. "Saya tidak tahu di mana salahnya, tiba disuruh mengulang minggu depan." kata Deddy.
Karena sering meninggalkan muridnya untuk mengurus SIM, Deddy seketika terpaksa kerjasama dengan calo. Hanya dalam tempo 45 menit, diantar ke ruang pemotretan SIM. Cepret jadi.
Pengalaman liku liku.mengurus SIM yang dituturkan Dewi dan Deddy adalah fakta di lapangan. Bukan berita bohong untuk menyudutkan institusi tertentu.
Pengamatan ngopibareng.id di Satpas SIM Polda Metro Jaya, faktanya memang seperti itu. Waktu masuk di gerbang Satpas SIM, yang terdengar bukan ucapan selamat pagi atau selamat siang, tapi langsung diberondong pertanyaan oleh para yang bergerombol di depan foto copy. "Ngurus SIM baru atau perpanjangan, dijamin langsung jadi," katanya.
Tinggal pilih ingin mendapatkan SIM melalui melalui jalan lurus atau jalan fulus. Karena seperti itu faktanya.
Di Satpas SIM ini beberapa tahun lalu pernah dirazia, saat dibentuk Satuan Gugus Tugas Pemberantasan Pungli yang dipimpin oleh seorang Pamen Polri. Kala itu beberapa calo ditangkap. Tapi Gugus Tugas itu sekarang sudah tidak kedengaran lagi dan calo SIM pun menjamur kembali.
"Di Satpas SIM Ini sulit ditertibkan supaya tidak ada calo dan Pungli sebab antara petugss yang menertibkan, dan yang ditertibkan, sama saja," kata Ketua Presesdium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Kamis 17 Desember 2020.
Menanggapi liku-liku pengurusan SIM, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan untuk menertibkannya harus dilakukan secara bersama-sama. Masyarakat harus punya rasa percaya diri. Jangan belum apa-apa takut gagal, kemudian lari ke calo.
"Di internal Polri secara terus menerus dilakukan pembinaan. Kalau masih ada yang bandel, mereka akan tergerus oleh perbuatannya sendiri," kata Yusri.
Berikut biaya resmi untuk mengurus SIM di seluruh wilayah Indonesia
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Advertisement