Licik, 9 Supercar Bodong Sengaja Hindari Pajak
Tim penyidik Subdit I Industri Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik beredarnya mobil mewah bodong di Jatim. Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, sebanyak sembilan unit mobil mewah bodong tidak terdaftar dalam database Electronic Registration Identification (ERI) milik Korp Lalu Lintas (Korlantas).
"Dari 14 mobil yang kita amankan, 5 sudah diambil pemiliknya karena berhasil menunjukkan dokumen lengkap. Jadi sisa sembilan yang ada sekarang ini. Telah teridentifikasi bahwa tujuh mobil memiliki Formulir A, sedangkan dua mobil memiliki Formulir B," kata Kapolda saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis 19 Desember 2019 siang.
Dari dokumen tersebut, lanjut Kapolda, pihaknya akan menggandeng Bea Cukai untuk memeriksa keaslian dokumen tersebut dan barang yang diimpor itu. Khusus formulir A akan didata nomor mesin dan nomor rangka karena banyak formulir A palsu.
Sementara untuk formulir B, tim penyidik akan melakukan komparasi data dengan pihak kedutaan yang menggunakan dua mobil tersebut. Serta, akan dicek langsung ke negara asalnya.
Ia menyebut, dua mobil yang menggunakan formulir B berjenis Ferrari yang dimiliki oleh Kedutaan Besar Aljazair dan Kedutaan Besar Kamboja.
Kapolda yang akrab disapa Luki itu mengungkapkan, yang paling fatal ada mobil dengan formulir B. Sebab, dalam aturan mobil tersebut hanya boleh digunakan oleh pihak kedutaan.
"Dua unit ini menggunakan form B asal dari Algeria (Afrika Utara) dan Kamboja yang ini sudah jelas fatal tidak boleh di dalam formulir itu sudah dijelaskan, tidak boleh dipindahtangankan dan ini ada di orang lain," ungkap Kapolda.
Karena itu, Luki mengatakan, ada indikasi dari para pengguna untuk menghindari pajak. "Nah, yang jelas dari sembilan potensi kerugiannya termasuk pemasukan pajak cukup besar. Ada indikasi tax avoidance atau penghindaran pajak, dari dealer (importir) dengan pembeli. Ini cukup besar pajaknya," ungkapnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan, karena menghindari pajak tim akan menjatuhkan sanksi karena menyalahi Undang-undang Perpajakan.
Apalagi, proses yang digunakan untuk mengimpor berlawanan dengan ketentuan. Sebab, formulir B itu harusnya digunakan untuk kepentingan pihak kedutaan.
"Nomenklaturnya tidak diperjualbelikan tapi dipindahtangankan itu tak boleh. Harusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedutaan. Kalau tidak digunakan harus re-ekspor atau kalau mau dipindah tangankan harus izin ke bea cukai. Artinya harus ada proses yang dilalui kalau ada yang tak bayar pajak harus bayar pajak," jelas Gidion.
Ia mengatakan, jangka waktu masuknya mobil-mobil tersebut berbeda-beda. Ada yang tahun 2016, 2017 dan 2018. Khusus yang Ferrari sejak tahun 2016.
Terkait siapa yang menggunakan mobil formulir B, Gidion memastikan itu adalah orang Indonesia. Hanya saja, ia enggan meneyebut namanya.
"Yang pakai orang Indonesia semua. Cuma, sekarang siapa yang menguasai, siapa yang menggunakan dan siapa yang memiliki karena tidak ada jejak dokumenasi yang jelas maka belum bisa saya sampaikan. Ini masih terus kita dalami," pungkasnya.