Liburan Naik Sampan di Rawa, Pelajar di Lamongan Tewas Tenggelam
Nasib malang menimpa Shival Mu'munin, 13 tahun, warga Desa Kesambi, Kecamatan Pucuk, Lamongan. Ia tewas tenggelam di Rawa Bulu, Desa Miru, Kecamatan Sekaran, Lamongan, Selasa 24 Desember 2024, pagi.
Sebelumnya, sekitar pukul 05.00 WIB ia bersama enam temannya mengisi libur sekolah dengan jalan kaki ke arah sawah miliknya, yang ada di kawasan pertigaan Pucuk, ke utara.
Tetapi, sebelum sampai ketempat tujuan, tepatnya baru tiba di Jembatan Waduk Rawa Bulu, Desa Miru, Kecamatan Sekaran korban dan sejumlah temannya itu berhenti sejenak. Mereka bermain dan mengobrol.
Hingga pukul sejenak 07.00 WIb, mereka bersepakat berjalan ke arah selatan, menuju tangkis atau gundukan penahan tanah rawa. Mereka sempat duduk sembari mengobrol, hingga akhirnya melihat dua perahu di tepi rawa.
Perahu tersebut tidak diketahui pemiliknya, tetapi mereka bersepakat untuk menaikinya. Satu perahu ditumpangi korban dan Zaki, 15 tahun. Perahu satunya dinaiki Amanda Yusuf, 15 tahun dan Faris, 15 tahun.
"Kami bertiga tidak ikut. Tetap ada di tangkis rawa," tutur salah seorang saksi teman korban, saat dimintai keterangan polisi.
Selanjutnya, korban bersama temannya yang naik perahu mencoba menjalankannya ke arah tengah rawa. Tetapi baru beberapa meter terjadi petaka.
Perahu yang dinaiki korbam bersama Zaki oleng dan akhirnya terbalik. Tentu, korban dan Zaki tercebur ke rawa.
Spontan, dua teman korban (Amanda Yusuf dan Faris) yang berada di satu perahu lainnya mencoba untuk menolong. Tetapi korban tidak tertolong hingga akhirnya tenggelam.
Saat itu, enam teman korban berteriak meminta tolong, dan dalam waktu sekejap warga banyak berdatangan. Termasuk anggota Polsek Sekaran.
Petugas gabungan dari polsek, koramil dan Satpol PP kecamatan setempat dan dibantu warga melakukan pencarian. Tepat pukul 08.15 korban berhasil ditemukan dan sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Jazad korban kemudian diperiksa tenaga medis Puskesmas Pucuk. Hasilnya, pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan. Korban meninggal murni karena tenggelam.
Keluarga korban menerima kejadian ini sebagai musibah. Pihak keluarga juga tidak menuntut pihak manapun dengan menulis surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
"Menurut pengakuan orang tuanya, korban tidak bisa berenang," kata Kapolsek Sekaran, Iptu Ahmad Zunaedi melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid.
Advertisement