Libur Sekolah di Bekasi Diperpanjang hingga 14 April
Pemerintah Kota Bekasi memutuskan memperpanjang masa belajar di rumah atau home learning. Masa belajar di rumah yang seharusnya sampai 31 Maret 2020, diperpanjang hingga 14 April 2020.
Keputusan diperpanjangnya masa belajar tertuang Surat Edaran Nomor 421/2265/Disdik. Diperpanjangnya masa belajar di rumah, bukan berarti untuk berlibur. Akan tetapi benar-benar digunakan untuk belajar.
Sebelumnya, Surat Edaran Walikota Bekasi terkait perpanjangan libur sekolah beredar luas melalui pesan WhatsApp.
Dalam surat edaran itu libur sekolah yang seharusnya sampai tanggal 31 Maret 2020, diperpanjang sampai tanggal 11 April 2020.
Tak hanya surat edaran Walikota, beredar juga surat notulasi hasil rapat terbatas Dinas Pendidikan Kota Bekasi bersama pemangku kebijakan lainnya.
Dalam surat itu berisikan skema perpanjang libur hingga tanggal 4 April atau 11 April. Surat itu juga berisikan juga skema pelaksanaan ujian sekolah melalui media online.
Berikut ini 9 poin dalam Surat Edaran Walikota Bekasi:
1. Pembelajaran dari rumah pada masa darurat Covid-19 diperpanjang sampai tanggal 14 April 2020.
2. Kepala Bidang Pembinaan SD, SMP, PAUD, dan Dikmas agar melaksanakan pengendalian kegiatan pembelajaran dari rumah dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan peseta didik tetap berada di rumah.
3. Pengawas, Penilik, dan Koordinator UPP melakukan monitoring, evaluasi dan pendampingan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
4. Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembelajaran dari rumah, dan melakukan supervisi, evaluasi pelaksanaan pembelajaran dari rumah serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan dengan efektif.
5. Kepala satuan pendidikan menginformasikan kepada orangtua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah.
6. Guru membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik.
7. Pelaksanaan Ujian Nasional di satuan pendidikan dibatalkan.
8. Pelaksanaan Ujian Sekolah, kriteria kelulusan dan kenaikan kelas akan diatur kemudian dalam juknis tersendiri oleh Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kota Bekasi.
9. Pendidik melaporkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dari rumah secara periodeik melalui web satuan pendidikan masing-masing.
Advertisement