Libur Nataru, Wisatawan Wajib Tes PCR H-2 sebelum ke Bali
Kasus positif Covid-19 di Bali masih belum terkendali, tetapi minat wisatawan untuk datang ke Pulau Dewata tetap tinggi. Untuk menekan timbulnya klaster baru karena imbas liburan akhir tahun, pemerintah pun meminta wisatawan yang hendak pergi ke Bali wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendeteksi Covid-19. Imbauan tersebut disampaikan jelang hari libur Natal pada 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2021, atau libur Nataru.
Pesan itu disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dipimpinnya secara virtual. Luhut juga menegaskan, untuk provinsi Bali dan lainnya agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.
"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," tegasnya.
Arahan Luhut kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020.
Salah satu poin dalam surat edarat itu memuat aturan bahwa wisatawan yang melakukan perjalanan via udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Wisatawan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut juga mewajibkan wisawatan yang memakai kendaraan pribadi masuk ke Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan tersebut berlaku juga bagi wisatawan yang masuk via laut.
Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan Rapid Test Antigen itu berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Wisatawan yang berangkat dari Bali juga bisa kembali menggunakan surat keterangan negatif Covid-19 bila hendak kembali dalam jangka waktu 14 hari ke depan.
Untuk mekanismenya, Luhut yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu, meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan untuk segera mengatur prosedurnya. "Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan," perintahnya.
Luhut juga memberikan arahan untuk Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Antara lain mengoptimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat. Kemudian, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M, yakni rutin mencuci tangan dengan sabun lalu dibilas dengan air bersih selama 20 detik, memakai masker dengan benar, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
Selama libur Natal dan Akhir Tahun Baru, pemerintah juga melarang segala kegiatan yang mengundang kerumunan orang. Segala bentuk pesta baik yang digelar di dalam maupun di luar ruangan dilarang keras. Warga juga dilarang menggunakan kembang api, petasan, dan sejenisnya. Mereka juga dilarang mabuk minuman keras.
Aturan tersebut berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.