Libur Nataru, Tak ada Penyekatan di Kota Malang
Polresta Malang Kota memastikan tidak ada penyekatan di perbatasan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 nanti.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto mengatakan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tidak ada penyekatan pada libur Nataru.
"Jadi penyekatan dengan pola-pola baru yakni dengan meningkatkan vaksin mobile, lalu mengadakan random sampling swab antigen acak di tempat-tempat keramaian ataupun kegiatan masyarakat berpotensi kerumunan," ujarnya, Selasa 23 November 2021.
Lalu, kata Bhudi saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti pihaknya akan melakukan patroli untuk memeriksa titik-titik yang berpotensi terjadinya keramaian.
"Jadi jumlah personel yang terlibat sekitar 570 personel. Ini adalah personel gabungan terdiri dari TNI-Polri, Dishub hingga BPBD Kota Malang," katanya.
Ujar Bhudi, pada libur Nataru diimbau masyarakat Kota Malang agar tidak melakukan perayaan secara berlebihan sehingga menimbulkan kerumunan massa. "Intinya bukan masalah liburannya (Nataru) tapi masalah kerumunan," ujarnya.
Begitu juga dengan perayaan Natal di tempat-tempat ibadah yang ada nantinya akan diberlakukan sistem hybrid yakni setengah luring dan setengahnya lagi secara daring.
"Jadi, tidak mengadakan perayaan ibadah natal yang berlebihan. Ada sistem hybrid, yaitu sistem tatap-muka dan virtual," katanya.
Sementara itu, Wakil Walikota Malang, Edy Sofyan Jarwoko mengatakan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sedang menyiapkan aturan turunan dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 dalam bentuk Surat Edaran (SE) Walikota Malang.
"Berdasarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 nanti akan dikeluarkan SE Walikota yang akan menata libur Nataru," ujarnya.
Advertisement