Libur Nataru, Polisi Banyuwangi Sita Ratusan Botol Minuman Keras
Menjelang pergantian tahun, Polresta Banyuwangi menyita ratusan botol minuman keras. Minuman keras yang disita meliputi minuman keras ilegal dan minuman keras yang dijual oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin penjualan minuman keras.
"Memasuki libur Natal dan tahun baru, kita mengungkap beberapa kasus, salah satunya adalah minuman keras dengan 55 kasus," jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa, 29 Desember 2020.
Dari 55 kasus ini, ada 66 orang orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penjualan minuman keras tanpa izin. Para tersangka ini langsung disanksi dengan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
"Barang bukti ada 709 botol minuman keras berbagai jenis dan merek," jelasnya.
Minuman keras yang disita didominasi minuman jenis arak yang tidak diketahui kadar alkoholnya. Minuman keras ini dikemas dengan botol plastik tanpa label dan merek. Ada juga minuman keras yang dikemas dengan botol kaca. Minuman keras kemasan botol kaca rata-rata merupakan minuman keras jenis bir.
"Ini diedarkan tidak sesuai dengan izin dan sebagainya," terangnya.
Pengungkapan kasus minuman keras ini melengkapi ungkap kasus minuman keras selama tahun 2020. Total di tahun 2020 ini ada 305 kasus dengan jumlah tersangka 305, dilakukan sidik sebanyak tujuh orang dan 200 diajukan tipiring.
"Selanjutnya, minuman keras ini akan dilaksanakan pemusnahan. Ini adalah penyakit masyarakat. Harapannya di akhir tahun ini tidak ada kegiatan pesta minuman keras," pungkasnya.