Libur Nataru, Dishub Prediksi Kenaikan Jumlah Kendaraan Masuk ke Surabaya Naik 10-20%
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya memprediksi jumlah pemudik yang akan datang ke Kota Surabaya pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 akan meningkat 10-20 persen. Berbagai persiapan pun telah dilakukan untuk mengantisipasi kendaraan yang masuk pada masa liburan panjang kali ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Tundjung Iswandaru mengatakan, persiapan yang telah dilakukan tersebut di antaranya adalah pengawasan transportasi, antisipasi gangguan ketertiban dan keamanan, hingga kelancaran lalu lintas.
"Berdasarkan data tahun 2023, biasanya ada kenaikan sekitar 10-20 persen. Kendaraan ini biasanya berasal dari kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung, dengan tujuan akhir terbesar adalah Jawa Timur, khususnya Surabaya," ucapnya.
Untuk memastikan kelancaran para pemudik, Tundjung menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan kelaikan kendaraan pada terminal yang dikelola Pemkot Surabaya. Salah satunya di Terminal Tambak Osowilangun sejak 16 Desember 2024 lalu.
"Setelah lolos RAM Check, bus akan diberi stiker untuk menunjukkan kelaikan operasional," paparnya.
Selain itu, Tundjung menerangkan, pihaknya sudah memetakan titik-titik rawan kemacetan di Kota Surabaya, yang berpotensi timbul pada momen liburan panjang Nataru 2024/2025 kali ini.
"Kalau arah Jembatan Suramadu pasti macet, lalu kemudian Wonokromo, dan Mastrip. Kalau di daerah Margomulyo justru landai nanti karena ada pembatasan kendaraan truk," ungkapnya.
Selain itu, Tundjung menyebut bahwa pengemudi kendaraan umum tersebut juga telah menjalani tes urine. Untuk mendukung hal ini, pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan pihak kepolisian. “Kita rutin melakukan pemeriksaan kesehatan (driver), termasuk tes urine," imbuhnya.
Dishub Kota Surabaya juga akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Nataru 2024/2025. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peraturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Pembatasan operasional ini salah satunya untuk truk bersumbu tiga atau lebih, seperti trailer dan tronton, dilarang melintas, kecuali yang mengangkut bahan pokok. Harapannya agar di jalan agak renggang, sehingga kecepatan kendaraan bisa lebih terjaga," pungkasnya.
Advertisement