Libur Maulid Nabi Bergeser Rabu
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional untuk Hari Maulid Nabi Muhammad, pada Rabu 20 Oktober 2021, atau bergeser satu hari. Sesuai namanya, Maulid Nabi (waktu kelahiran Nabi Muhammad), Maulid Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi diperingati setiap tanggal kelahiran Nabi Muhammad SAW, yaitu tanggal 12 Rabiul Awal dalam penanggalan Hijriyah. Tanggal itu bertepatan pada Selasa, 19 Oktober 2021.
Perubahan libur Maulid Nabi tersebut seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 712, 1, dan 3 Tahun 2021.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendi mengatakan, SKB 3 Menteri terkait perubahan libur nasional itu disesuaikan pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
Keputusan diambil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masih merebaknya penularan penyebaran yang sampai saat ini belum bisa tuntas.
"Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat Keputusan Bersama antara Kementerian PAN RB, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Agama," jelas Muhadjir Effendi.
Sementara itu, berkaitan dengan peringatan hari besar keagamaan saat pandemi, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan pedoman yang baru. Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari laman Kemenag, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19.
"Bagi daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring," demikian terangnya.
Penyelenggara kegiatan juga dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi. Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.
Selain itu, dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
Perlu diketahui, selain libur Maulid Nabi Muhammad, perubahan juga dilakukan berkaitan Hari Raya Natal 2021. Cuti bersama yang semula jatuh pada 24 Desember 2021 menjadi ditiadakan. Sehingga, hanya ada satu hari libur pada Desember nanti, yakni libur Hari Raya Natal 2021 pada 25 Desember.
Advertisement