Libur Lebaran PNS 11 Hari, Ada Gaji 13 dan THR
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Syafruddin mengatakan Pemerintah sudah mulai membahas mengenai total libur untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai swasta selama Lebaran 2019.
Total libur PNS selama Lebaran 2019, diperkirakan 11 hari dimulai pada 30 Mei dan masuk pada 10 Juni 2019.
"Itu 30 Mei, tanggal 10 (Juni) masuk. Senin masuk tanggal 10 (Juni)," ujar Menpan kepada wartawatan saat mengikuti Musrenbangnas, di Hotel Shangrila Jakarta, Kamis 9 Mei 2019.
Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan untuk jumlah cuti bersama belum ditentukan karena masih menunggu penentuan hari Lebaran jatuh pada tanggal berapa.
Pasalnya, pada total libur Lebaran tahun ini terdapat kuota cuti bersama yang ditambah dengan libur tanggal merah dan libur Sabtu dan Minggu.
"Kan alhamdulillah sudah mulai puasa tanggal 6. Sebelumnya tanggal 3 akan ada sidang isbat terkait Idul Fitri dan InsyaAllah libur nasional terkait Lebaran 5 dan 6 Juni," kata Puan.
Seperti tahun sebelumnya, keputusan mengenai total libur Lebaran tahun 2019 akan ditetapkan dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri. Menteri yang menandatangani adalah Menteri PAN-RB, Menteri Ketenagakerjaan ,dan Menteri Agama.
Sementara itu, Pemerintah juga menyampaikan berita baik, bahwa THR PNS cair Jumat 24 Mei 2019. Selain THR, PNS juga mendapat gaji ke-13 tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani terpisah menjelaskan gaji ke-13 tidak cair berbarengan dengan THR, tapi menjelang tahun ajaran baru. Tepatnya pada Juli nanti.
Anggaran yang disiapkan untuk THR dan gaji ke-13 masing-masing Rp 20 triliun. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 40 triliun.
Nantinya gaji ke-13 diberikan kepada PNS dan TNI/Polri, sementara THR diberikan kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunan masing-masing. (asm)
Advertisement