Libur Lebaran, Peserta JKN Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan
Selama libur Lebaran, para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan. Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain.
Kepala Cabang Banyuwangi BPJS Kesehatan, Titus Sri Hardianto mengatakan, periode cuti bersama dan libur lebaran jatuh pada 8-15 April 2024. Selama perioade tersebut, BPJS Kesehatan berkomitmen memudahkan peserta JKN mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan. Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.
“Prinsip portabilitas diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia,” terangnya, Kamis, 21 Maret 2024.
Dia menambahkan, peserta yang berada di luar wilayah tempat FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan. Akses layanan selama libur lebaran ini sudah dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Banyuwangi, dan Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia PC Banyuwangi.
Lebih jauh dijelaskan, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB waktu setempat. Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
“Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN," ungkapnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, Faiz Fadholi, mengatakan, selama cuti bersama lebaran, Puskesmas Rawat Jalan akan tetap buka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
“Apabila dalam satu wilayah kecamatan terdapat lebih dari satu Puskesmas Rawat Jalan, maka hanya satu Puskesmas rawat jalan yang beroperasi,” tegasnya.