Libur Lebaran, 49 Objek Wisata di Probolinggo Ditutup
Sebanyak 49 objek wisata di Kabupaten Probolinggo akan ditutup selama liburan lebaran, 13-23 Mei 2021. Penutupan sementara 49 objek wisata itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor 566/ 356/ 426.118/ 2021.
Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Pariwisata Dan Kebudayaan (Disporaparbud) Probolinggo, Sugeng Wiyanto membenarkan keluarnya SE Bupati tersebut. Dikatakan SE itu juga menginstruksikan kepada para camat, kepala desa/lurah untuk berkoordinasi terkait penutupan objek wisata selama 11 hari itu.
“Penutupan sementara objek wisata untuk menghindari kerumunan orang saat libur lebaran sehingga dikhawatirkan menimbulkan klaster penularan Covid-19,” kata Sugeng, Selasa, 11 Mei 2021.
Khusus objek wisata Gunung Bromo yang berada di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Sugeng mengatakan, bukan termasuk wewenang bupati. “Gunung Bromo menjadi wewenang pemerintah pusat dalam hal ini melalui Balai Besar (BB) TNBTS,” ujarnya.
Disporabudpar Kabupaten Probolinggo mencatat, selama empat bulan terakhir sebanyak 169. 774 wisatawan berkunjung ke Probolinggo. Yakni, wisatawan mancanegara (wisman) sebanyak 197 orang. Terinci, pada Januari 2021 hanya 4 orang, Februari 0, Maret 74 dan April 119 orang.
Sedangkan untuk wisatawan nusantara (wisnus) pada bulan Januari ada 145.731 orang, Februari 24. 043, Maret 0, April 0.
"Penutupan sementara ini tanpa terkecuali, Pantai Bohay, Giliketapang, dan air terjun di Kecamatan Krucil dan Tiris itu juga ditutup termasuk juga Gunung Bromo," kata Sugeng.
Bromo Juga Ditutup
Senada dengan SE Bupati, pihak BB TNBTS juga menutup objek wisata Gunung Bromo selama libur lebaran Idul Fitri mulai Kamis, 13 Mei hingga Minggu, 23 Mei 2021. Penutupan Bromo memperhatikan SE Satgas Covid 19 nomor 13/2021 beserta adendumnya, SE Bupati Probolinggo nomor 556/356/426.118/2021, SE Bupati Lumajang nomor 556/1052/427.1/2021, serta telegram kapolri nomor STR/336/4/PAM.3.2/2021.
Kebijakan tertuang dalam pengumuman BB TNBTS nomor PG.12/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/5/2021 yang ditandatangani Plt Kepala BB TNBTS, Novita Kusuma Wardani, Selasa, 11 Mei 2021.
“Penutupan dilakukan untuk mewaspadai meluasnya penyebaran Covid 19 pada masa libur lebaran dan periode pengetatan perjalanan dalam negeri,” kata Novita.
Sehari sebelumnya, Pemkab Lumajang dan Pemkab Probolinggo, sama-sama menutup objek wisata di daerah masing-masing. Termasuk kawasan TNBTS yang berada di perbatasan Probolinggo, Lumajang, Malang dan Pasuruan.
Satuan Tugas Penanganan Covid 19 mencatat, pelaksanaan libur panjang mengakibatkan kenaikan kasus Covid 19 di Indonesia.
Advertisement