Libur Isa Almasih Diubah Jadi Yesus Kristus oleh Presiden Jokowi
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menjelaskan, perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus pada penamaan hari libur nasional itu berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik.
"Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama-nama nomenklatur itu diubah menjadi bagian dari yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus," ujarnya.
Hari ini, Presiden Jokowi menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengubah nomenklatur istilah Isa Almasih menjadi Yesus Kristus untuk penamaan hari libur nasional.
Berdasarkan dokumen salinan dari Sekretariat Presiden (Keppres) di Jakarta, Selasa, menginformasikan bahwa keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur yang ditandatangani Presiden Jokowi per Senin, 29 Januari 2024.
Pada huruf a dokumen itu disebutkan tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut yakni pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keppres, sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur.
Huruf b menyebutkan bahwa pengaturan tentang hari-hari libur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mengakomodasi dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum.
Pertimbangan huruf c menyebutkan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keppres tentang Hari-Hari Libur.
Dengan pertimbangan itu, maka pada diktum kesatu angka 7, 8, 9, dan 10, mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus.
Selanjutnya pada diktum keempat disebutkan pada saat Keppres tersebut berlaku, maka Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Almasih dinyatakan sebagai hari raya atau hari libur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah berdasarkan beleid baru tersebut:
1 Januari Tahun Baru Masehi
1 Muharram Tahun Baru Islam Hijriah
Isra Mi'raj Nabi Muhammad S.A.W.
Idul Fitri (dua hari)
Idul Adha
Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
Kelahiran Yesus Kristus
Wafat Yesus Kristus
Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Kenaikan Yesus Kristus
Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
Hari Raya Waisak
Tahun Baru Imlek
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
Hari Lahir Pancasila 1 Juni
Hari Buruh Internasional 1 Mei
Dari aturan itu maka aturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, seperti:
Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari Libur
Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971