Perkecil Kerumunan di Libur Akhir Tahun, Banyuwangi Terapkan Ini
Sebagai upaya mencegah resiko penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru, Pemkab Banyuwangi membatasi jumlah pengunjung pada beberapa tempat yang berpotensi dikunjungi banyak orang.
Tempat-tempat yang dibatasi pengunjungnya antara lain pusat perbelanjaan, pasar modern, kafe, restoran hingga tempat-tempat wisata.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi, dokter Widji Lestariono mengatakan pada musim libur akhir tahun 2020 ini, pemkab mengeluarkan sejumlah kebijakan. Kebijakan ini merujuk pada surat edaran (SE) Bupati Banyuwangi yang diterbitkan pada 18 Desember lalu.
“Di mana pembatasan dilakukan dengan menetapkan jumlah pengunjung yang diperbolehkan untuk setiap tempat tersebut. Maksimal separuh dari kapasitas,” ujarnya.
Pembatasan jumlah pengunjung tersebut, menurut pria yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi ini, dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Mengingat saat ini Banyuwangi masuk dalam zona merah dan penularan virus masih terjadi. “Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan kita bersama. Baik pengelola maupun pengunjung. Karena Pemkab ingin di libur akhir tahun ini, kegiatan perekonomian tetap bisa berjalan namun kesehatan dan keselamatan warga tetap menjadi prioritas kita semua,” kata pria yang akrab dipanggil Rio ini.
Dia menambahkan, SE Bupati itu tersebut juga mengimbau seluruh warga Banyuwangi untuk lebih memilih berada di di rumah. Kecuali untuk keperluan yang mendesak. Yang paling penting menurutnya, semua harus mematuhi protokol kesehatan di manapun berada.
Terbitnya SE Bupati ini juga akan diperkuat dengan pelaksanaan Operasi Yustisi dengan lebih intensif lagi Operasi Yustisi akan dilakukan unsur Satgas Penanganan Covid-19 Kbupaten dan Kecamatan yang terdiri atas Satpol PP TNI dan Polri.
Operasi dilakukan tanpa adanya pemberitahuan, maka seluruh warga harus selalu tertib protokol kesehatan agar tidak mendapatkan sanksi. “Sanksi yang diberlakukan sesuai dengan Pergub nomor 50 tahun 2020 berupa sanksi sosial hingga pemberlakuan denda hingga Rp 250 ribu,” imbuhnya.
SE Bupati ini, berlaku mulai surat dikeluarkan yakni 18 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi kembali apakah kebijakan tersebut akan dilanjutkan atau ada kebijakan baru penanggulangan Covid 19.
Advertisement