Libatkan Wartawan, Bawaslu Jember Lawan Politisasi Sara
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menggandeng organisasi profesi wartawan yang diakui Dewan Pers dalam mencegah politisasi sara. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen dan pembacaan deklarasi pemilu damai tahun 2024, di Hotel Aston Jember, Sabtu, 18 November 2023.
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana mengatakan, sebelum memasuki tahapan kampanye pada tanggal 28 November 2023 mendatang, Bawaslu Jember tidak bisa bekerja sendiri dalam mewujudkan pemilu 2024 yang damai dan demokratis.
Karena itu, Bawaslu menggandeng organisasi profesi wartawan yang diakui Dewan Pers, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jember.
Selain itu, Bawaslu juga menggandeng Lembaga masyarakat pemantau atau pengawas pemilu. Termasuk juga kreator konten, selebgram.
“Kita menggandeng organisasi profesi wartawan dengan harapan informasi mengenai pemilu yang dikonsumsi masyarakat sudah terkonfirmasi dan berimbang. Sementara kerja sama dengan konten kreator untuk membantu menjangkau capaian informasi. Karena para konten kreator tersebut memiliki pengikut ratusan ribu,” kata Sanda, Sabtu, 18 November 2023.
Secara spesifik, tujuan menggandeng organisasi profesi wartawan dan konten kreator ingin menangkal atau melawan informasi hoaks dan politisasi sara. Sebab, saat memasuki tahapan kampanye biasanya banyak beredar informasi hoaks dan politisasi sara.
Kendati demikian, Bawaslu Jember sampai saat ini belum melihat indikasi kemunculan politisasi sara, di Kabupaten Jember.
“Potensi politisasi sara di Jember masih belum, karena belum masuk tahapan kampanye. Kampanye mulai tanggal 28 November 2023 mendatang. Di situ teman-teman media dan konten kreator bisa membantu,” jelasnya.
Meski belum memasuki masa kampanye, Bawaslu Jember sudah memberikan imbauan dalam upaya menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam pemilu 2024. Salah satu imbauan mengenai larangan berfoto dengan pose tertentu.
Sanda mencontohkan, pose saranghae yang sering dilakukan Bupati Jember Hendy Siswanto. Mulai saat ini Bawaslu Jember melarang Bupati Jember menggunakan pose tersebut.
Bahkan, atas kesadaran sendiri, Bupati Jember Hendy Siswanto sudah memberikan edukasi melalui media sosial terkait pose-pose yang dilarang saat berfoto.
Jika memang dalam perkembangannya masih ada ASN, TNI, dan Polri yang nekat melakukan pose foto yang masuk dalam daftar dilarang, maka Bawaslu Jember akan mengambil tindakan. Bawaslu Jember memastikan akan mempelajari dan memeriksa yang bersangkutan.
“Simbol yang dilakukan Bupati Jember harus dikurangi. Hari ini kita larang untuk menjamin netralitas ASN, TNI, dan Polri,” pungkasnya.