Libatkan Satpam, Komplotan Pencuri Kabel Pabrik Semen Diringkus
Anggota Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap aksi tindak pidana pencurian kabel di area galeri batubara PT. Semen Indonesia, Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil menangkap empat orang pelaku yang diantaranya adalah Security atau Satpam di pabrik PT. Semen Indonesia.
Keempat pelaku tersebut adalah Ahmad Irawan, 31 tahun, satpam PT. Semen Indonesia asal Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak. Lalu Tarmidin, 50 tahun, warga Desa Karanglo, Kecamatan Merakurak.
Pelaku lainnya Nurkholis, 27 tahun, warga Desa Temandang, Kecamatan Merakurak; dan Derjo, 35 tahun, karyawan di PT. SGM, asal Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta mengatakan, anggotanya berhasil mengungkap aksi tindak pidana pencurian kabel di area pabrik Semen Indonesia, pada Senin 6 Februari 2023.
"Aksi tindak pidana pencurian tersebut melibatkan pihak orang dalam, yaitu pihak security dari PT. Semen Indonesia," terangnya, Sabtu 18 Februari 2023.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, modus tindak pidana pencurian kabel optik dan listrik itu berlangsung pada malam hari dimana saat itu situasi pabrik sedang sepi.
"Saat menjalankan aksinya para pelaku berkoordinasi dengan pihak security, sehingga saat melakukan aksi pencurian selama ini aman," ungkap AKP M. Gananta.
Selain menangkap empat orang pelaku, Satreskrim Polres Tuban juga menetapkan satu pelaku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni R, warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
"Satu orang DPO dan saat ini kita masih melakukan pengembangan," imbuh Kasatreskrim Polres Tuban.
Dari pengungkapan itu, Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu gulung kabel sepanjang empat meter, serta dua unit motor yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e 4e 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.