Lia Ladysta, Eks Trio Macan Diduga Cemarkan Nama Baik Syahrini
Nama Lia Ladysta tak lagi moncer saat dia masih gabung dengan grup dangdut Trio Macan. Namun, nama personel 3 Srigala itu kembali 'naik daun', setelah diduga ada laporan dari pihak Syahrini atas dugaan pencemaran nama baik.
Lia Ladysta mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu 10 Juni 2020. Dia didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Usai diperiksa polisi, Lia Ladysta mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan terkait dirinya yang diduga menyerang nama baik seseorang. Lia juga diminta untuk menjelaskan kronologinya.
"Kurang lebih dua puluh lah. Ya kayak, 'Apakah mendistribusikan?' Enggak, jadi yang meng-upload segala macam, enggak. 'Apakah sengaja mendatangkan wartawan untuk menyerang nama baik seseorang?' Enggak," ucapnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Lia Ladysta ditanya terkait dua video yang dianggap penyidik dilakukan oleh sang pedangdut untuk menyerang nama baik seseorang. Salah satu video yang ditanyakan penyidik yakni cuplikan perbicangannya di acara Pagi Pagi Pasti Happy.
Kasus Lia Ladysta bermula ketika dia diundang menjadi bintang tamu program televisi Pagi Pagi Pasti Happy. Kala itu, Syahrini disebut Lia Ladysta memiliki hubungan spesial dengan seorang laki-laki asal Banjarmasin yang akrab disapa Pak Haji.
Dalam acara itu, Iis Dahlia selaku host sempat bertanya kepada Lia Ladysta, apakah dia termasuk tim korban atau tim Incess.
Lia Ladysta kemudian menjawab bahwa dirinya merupakan tim Pak Haji. Lia Ladysta juga mengklaim bahwa dirinya kenal dekat dengan pengacara Pak Haji.
Bahkan, pedangdut berusia 36 tahun itu secara terang-terangan menyebut bahwa semua masyarakat Banjarmasin sudah mengetahui kisah Pak Haji yang diduga memiliki hubungan dengan Syahrini.
Syahrini kemudian melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya, sekitar pertengahan 2019 lalu, dengan laporan polisi nomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.
Lia Ladysta diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 JO Pasal 45 ayat 3 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Advertisement