Batas Waktu Berakhir, Polisi Segera Jemput Paksa Anak Kiai Cabul
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur akan segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka MSA, pelaku kasus pencabulan terhadap salah satu santriwati di Pondok Pesantren Majmaal Bahrai Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyah, Jombang.
Diketahui, MSA ini merupakan putra dari pengasuh pondok tersebut, Kiai Muchammad Muchtar Mu'thi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penjemputan paksa ini akan dilakukan karena tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik.
"Kita sudah kasih deadline dua minggu. Tapi sekarang sudah lewat," kata Trunoyudo saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa 11 Februari 2020.
Kata Trunoyudo, MSA tidak menampakkan adanya itikad baik untuk segera menyelesaikan masalah hukum. Justru, tersangka bertindak seenaknya sendiri dengan mengirimkan utusan untuk menyampaikan pesan agar pemeriksaan dapat dilakukan di rumahnya.
"Malahan yang datang pihak perwakilan. Itu tidak bisa diterima (harus tersangkanya langsung) karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Pertanggungjawaban hukum tidak bisa diwakili," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Saat ditanya kapan dijemput paksa, Trunoyudo mengatakan, secepatnya akan dilakukan, menunggu laporan dari penyidik.
Apakah ada kendala bagi penyidik untuk segera melakukan penangkapan mengingat tersangka ini yang merupakan anak salah satu kiai besar di Jatim? Trunoyudo memastikan tidak ada kendala, hanya saja penyidik mengikuti prosedur yang berlaku.
"Sejauh ini tidak ada kendala. Dan saya kira tidak ada upaya menghalangi (dari pihak ponpes). Tapi, kita mengimbau supaya tidak sampai berbenturan," katanya.
Sebelumnya, kasus ini muncul setelah korban MN melaporkan pencabulan oleh MSA di Polres Jombang. Namun, karena kompleksnya permasalahan kasus ini diambilalih Ditreskrimum Polda Jatim.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, diketahui tersangka mengancam korban apabila menolak, maka akan menyesal seumur hidup. Sehingga korban takut dan memenuhi keinginan tersangka. Selain itu, pelaku juga membujuk korban akan dijadikan istri.
MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.