Lewat PN Surabaya, Driver Online Gugat Perdata MA
Jalur hukum akhirnya ditempuh para driver taksi online terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 mulai 1 Februari 2018.
Bertepatan dengan pemberlakukan atarun itu, gugatan perdata kepada Mahkamah Agung (MA) dilakukan para driver online melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan terhadap MA ini dilakukan Menteri Perhubungan mencabut beberapa pasal dalam peraturan yang dianggap memberatkan para driver taksi online. Diantaranya, pemberlakukan tarif atas dan tarif bawah, pemasangan stiker dan kuota.
Muhammad Sholeh selaku Kuasa Hukum driver taksi online menyampaikan, dengan adanya gugatan perdata ini, sejumlah pasal dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 dapat dicabut, sehingga tidak memberatkan para driver taksi online.
"Kami resmi melakukan gugatan perdata kepada MA. Ada beberapa pasal yang harusnya dibuat tidak untuk merugikan para driver online, " ucapnya.
Sebelum mendaftarkan gugatan, sekitar seratus driver online juga mengelar aksi damai di depan PN Surabaya dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Tolak Permenhub 108/2017" dan "Save Driver Online" (tom)
Advertisement