Lewat Kuasa Hukumnya, Ini Klarifikasi Putra Prof Obsatar Sinaga
Bintang Yalasena HP, SS, SH, MH, Advokat/Konsultan Hukum di Bandung, memberikan klarifikasi atas berita yang menyangkut Prof Dr H Obsatar Sinaga SIP, MSi. Pelurusan itu dimaksudkan kliennya, Afgan Prawira Erbi dan Muhammad Kahfi Erbi, yang tak lain adalah kedua putra Prof Obsatar Sinaga.
Klarifikasi tersebut dikirim ke sejumlah redaksi media massa dan media elektronika, termasuk diterima redaksi ngopibareng.id, Senin 24 September 2018.
Berikut penjelasan lengkapnya:
Seperti dikabarkan sejumlah media elektronika tentang Pemilihan Rektor Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung. Pada Sabtu (15/9), nama Prof. Dr. Obsatar Sinaga, M.Si (guru besar FISIP UNPAD dan anggota Komisi Penyiaran Indonesia) berkibar-kibar sebagai calon rektor terkuat UNPAD. Ia dipilih oleh Majelis Wali Amanat (MWA) UNPAD sebagai satu dari tiga calon rektor yang menyisihkan 8 orang bakal calon yang mendaftar.
Obsatar meraih 13 suara, dari 15 suara maksimal yang bisa diperoleh seorang kandidat. Ada 15 anggota MWA yang memiliki hak pilih dan dia sendiri adalah Wakil Ketua MWA yang ikut memilih. Masing-masing anggota MWA dapat memilih tiga nama calon rektor. Tampil sebagai urutan kedua, adalah Aldrin Herwany, SE, MM, PhD (ahli manajemen keuangan dari FEB UNPAD serta Ketua ISEI Jawa Barat) yang meraih 7 suara. Di urutan ketiga, Prof. Dr. H. Atip Latipulhayat, SH, LLM (guru besar hukum internasional dari FH UNPAD yang juga dai dan Ketua Dewan Pakar Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS)) yang meraih 6 suara.
Ketiganya akan bersaing untuk mendapatkan suara dari MWA UNPAD dalam pemungutan suara yang akan digelar pada 27 Oktober 2018.
Hanya empat hari setelah nama Obsatar melambung tinggi, beredar sebuah surat yang ditulis mantan istri pengamat terorisme itu kepada Presiden Joko Widodo. Soal inilah yang sedang diberikan klarifikasi itu.
Sementara itu, Bintang Yalasena sebagai Kuasa Hukum, juga mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo tertanggal 21 September. Disebutkan, bahwa Surat Laporan Polisi tertanggal 29 Maret 2002 sudah dicabut karena adanya itikad baik dari kedua belah pihak dan seluruh pihak keluarga, dan dinyatakan tidak berlaku kembali karena terdapat asas nebis in idem.
Untuk selengkapnya berikut surat dimaksud: