Lewat E-Sambat, Pemkot Pasuruan Tangani Aduan Warga
Ratusan aduan masuk di aplikasi e-Sambat. Ini menunjukkan aplikasi e-Sambat menjadi tumpuan masyarakat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik Pemerintah Kota Pasuruan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat mengatakan, sejak diluncurkan pada tahun 2021, sudah ada 420 pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui e-Sambat. Dan pada tahun 2022 terhitung sampai dengan bulan Agustus, terdapat 137 pengaduan, tentu ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam mengakses layanan aduan ini,“ ujar Kokoh, Jumat, 5 Agustus 2022.
Ia juga memaparkan bahwa rincian pengaduan terdiri dari, pengaduan terhadap Air Minum Daerah 23%, PUPR 16%, Perhubungan 11%, Kesehatan 11%, Perkim 8%, Ketenagakerjaan 6%, Lingkungan Hidup 4%, Administrasi Kependudukan 4%, Satgas Covid 3%, dan Pendidikan 3%.
“Jumlah pengaduan yang telah diselesaikan sebanyak 38, sedang diproses sebanyak 39 dan harus ditindaklanjuti sebanyak 49 aduan. Sementara 11 aduan ditolak. Penolakan pengaduan dikarenakan bukan termasuk ranah layanan pemerintah kota Pasuruan. Misalnya, wilayah aduan tidak di Kota Pasuruan, atau layanan dinas /lembaga tidak termasuk urusan pemerintah kota Pasuruan, atau juga kadang aduannya terkait dengan masalah pribadi,” paparnya.
Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Pasuruan terus berupaya meningkatkan respons dan koordinasi dengan perangkat daerah. Hal ini dilakukan agar aduan yang masuk di E-sambat lekas ditindaklanjuti oleh dinas terkait dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
“Aplikasi e-sambat membantu pemerintah untuk mengetahui sejauh mana layanan publik benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Oleh karenanya, dibutuhkan sinergi dan komitmen bersama antar perangkat daerah. Agar layanan publik dapat berjalan dengan baik,” pungkas Kokoh.
Advertisement