Level PPKM Turun, Pemkot Malang Protes ke Kemendagri
Kota Malang mengalami penurunan kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 1 menjadi level 2. Masuknya Kota Malang ke PPKM level 2 tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa-Bali.
Terkait turunnya level PPKM Kota Malang tersebut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dokter Husnul Mu'arif mengatakan bahwa penyebabnya ada pada kesalahan pencatatan aplikasi Si Lacak milik Kemenkes yang diampu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
"Iya, jadi kami masih berusaha untuk klarifikasi ke Si Lacak di Provinsi Jatim karena ada beberapa memang tracing yang belum masuk ke Si Lacak provinsi," ujarnya pada Selasa 4 Januari 2022.
Husnul mengatakan bahwa angka tracing Kota Malang yang sudah dimasukkan ke aplikasi Si Lacak yakni sebesar 16, namun yang tercatat di aplikasi tersebut sebanyak 14. "Ini yang pasti nanti kami lakukan konfirmasi ulang ke Provinsi Jatim. Nyantolnya ini di mana untuk sisa tracing yang tidak masuk ke Si Lacak," katanya.
Jika nanti sudah mendapatkan konfirmasi dari Pemprov Jatim dan angka tracing di angka 16 kata Husnul, maka Kota Malang bisa masuk kembali ke PPKM Level 1.
"Kalau nanti bisa kami klarifikasi itu berarti besok di dashboard Kemenkes, Kota Malang bisa PPKM level 1. Tapi kalau di Inmendagri tetap, karena berlaku sampai 17 Januari 2022," ujarnya.
Sementara itu Walikota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa terkait kesalahan teknis di aplikasi Si Lacak tersebut sudah ia sampaikan kepada Dirjen di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah saya protes itu. Pagi tadi saya telpon dirjen rupanya tracing kita sudah di angka 16,50 tapi belum masuk di Si Lacak provinsi," katanya.
Advertisement