Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Idris Sardi pernah Menyandangnya
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyematkan pangkat kehormatan Letnan Kolonel (Letkol) Tituler kepada Dedy Corbuzier. Pangkat tersebut disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Informasi mengenai penerimaan pangkat tersebut dibagikan oleh Deddy lewat akun Instagram @mastercorbuzier. Pria bernama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo ini mengunggah foto dirinya bersama Prabowo Subianto.
"Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa Dan KASAD @dudung_abdurachman," tulis suami Sabrina Chairunnisa.
Pria yang pernah berprofesi sebagai mentalis itu menyampaikan terima kasih kepada keluarga besar TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi kepadanya.
Pangkat Letkol Tituler yang diberikan akan mengawali perjalanan baru Deddy Corbuzier untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila.
"Mudah-mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara," ungkap ayah Azkanio Corbuzier ini.
Unggahan tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari.
"Betul memang diberikan pangkat AD (Angkatan Darat), tetapi kewenangan pemberian pangkat itu ada di Panglima TNI. Terkait DC (Deddy Corbuzier), itu didasarkan oleh permintaan Menhan," ujarnya.
Mengenal Pangkat Tituler
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto menjelaskan soal pangkat tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.
Pasal 7 ayat 4 PP 36/1959 menyatakan: Dalam hal orang bukan militer dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada APRI (Angkatan Perang RI) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang, yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan Pasal 7 ayat 4 berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari Ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang. Itu termuat dalam Pasal 8 ayat 3 PP 36/1959.
Pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.
"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi Pasal 9 ayat 2 PP 36/1959.
Sementara berdasarkan Undang-undang Nomor 74 Tahun 1957 pasal 40 ayat 1, warga negara yang menerima pangkat militer tituler bisa bekerja pada APRI dan dimintai pertolongan serta bantuan menjaga keamanan atau ikut serta dalam pertahanan maupun menjalankan pekerjaan militer yang dapat dilakukannya.
Penjelasan Jubir Menhan
Juru bicara (jubir) Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Deddy Corbuzier diberikan pangkat tersebut atas dasar pertimbangan kemampuannya yang dianggap dibutuhkan TNI, yakni dalam kapasitas komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI.
"DC diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan dan performance DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," terang Dahnil Anzar Simanjuntak.
Ia menambahkan, Deddy Corbuzier secara langsung akan terikat dengan aturan militer termasuk hak pilihnya dalam pemilu. "DC akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," tandasnya.
Pangkat Letkol Tituler Idris Sardi
Pangkat tituler sebelumnya pernah diberikan kepada mendiang maestro biola Idris Sardi pada 1996. Pria kelahiran 7 Juni 1938 itu diberi Pangkat Tituler karena mengajarkan musik di Komandan Satuan Musik di Pusdik Ajen.
Anggota yang diajar Idris Sardi berpangkat Mayor. Oleh karena itu, Idris Sardi diberikan pangkat yang satu tingkat lebih tinggi yakni Letkol. Hal itu diberikan agar ia sepadan dengan militer TNI. Sehingga ia bisa mengajar para tentara tanpa ada masalah kepangkatan.
Seperti diketahui, ayah aktor sekaligus sutradara Lukman Sardi itu telah meninggal dunia pada 28 April 2014.
Advertisement