Lesti Kejora Cabut Laporan, Polisi Tak Bisa Bebaskan Rizky Billar
Rizky Billar resmi jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polres Metro Jakarta Selatan menahannya selama 20 hari. Namun Lesti Kejora justru mencabut laporan yang dilayangkan pada 29 September 2022 lalu.
Cabut Laporan
Kuasa Hukum Lesti Kejora Surya Darma menyebut jika istri Rizky Billar itu telah menandatangani surat pencabutan laporan, pada Kamis 13 Oktober 2022. Saat itu, keduanya bertemu di Polres Metro Jakarta Selatan, usai Rizky diperiksa penyidik.
Dalam pertemuan satu jam yang juga difasilitasi oleh penyidik itu, Lesti kemudian menandatangani surat di depan kuasa hukumnya.
Meski Surya mengaku tak tahu alasan kliennya mencabut laporan yang sudah diusut oleh penyidik itu. "Pencabutan sudah disediakan. Setelah Lesti Rizky ngobrol, baru disodorkan surat pencabutan, baru ditandatangani," katanya dikutip dari detik.com, Jumat 14 Oktober 2022.
Proses Hukum Berjalan
Meski sudah menandatangani surat tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengaku aparat belum menerima surat permohonan secara resmi.
Selain itu, ia juga menegaskan jika proses penyidikan tak bisa langsung berhenti dan Rizky tak bisa langsung bebas. "Tidak serta merta kalau dicabut, dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," katanya, dikutip dari Republika, pada Jumat 14 Oktober 2022.
Menurutnya, Lesti harus memenuhi sejumlah prosedur dan aturan untuk mencabut laporan KDRT. Selain itu, aparat juga sudah mengusut laporan sesuai aturan. Sehingga, meski Lesti sudah mencabut laporan, kewenangan memproses kasus kini ada pada penyidik.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," imbuhnya.
Rizky Billar Ditahan
Sebelumnya Rizky Billar dilaporkan melakukan KDRT pada 29 September 2022. Dalam laporannya, Lesti mengaku jika Rizky berusaha mencekik lehernya, serta membantingnya beberapa kali. Ia juga menyertakan bukti KDRT lain yang dilakukan di tahun 2021. Dalam bukti berbentuk rekaman CCTV itu, terlihat Rizky Billar gagal melempar bola biliar ke arah Lesti, lantaran terpeleset.
Polisi yang mengusut kasus kemudian memanggil Rizky Billar dengan status saksi. Sempat mangkir, Rizky pun ditetapkan tersangka setelah diperiksa pada Rabu 12 Oktober 2022. Di hari yang sama, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka, dan memutuskan menahannya selama 20 hari per Kamis 13 Oktober 2022.
Advertisement