Lesti Cabut Laporan KDRT, Rizky Billar Terancam Hilang Hak Asuh
Lesti Kejora telah mencabut pengaduan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kepada suaminya Rizky Billar. Namun Komnas Perlindungan Anak (PA) menyebut jika hak asuh atas anak bagi Rizky Billar, terancam dicabut akibat KDRT.
Terancam Dicabut
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyatakan jika ia terkejut mendengar alasan Lesti Kejora mencabut pengaduan KDRT kepada suaminya. Saat itu, salah satu alasan Lesti Kejora adalah demi anak mereka.
"Bukanya saya tidak respect mempersoalkan atau mempertimbangkan yang terbaik untuk anak itu, karena ada peristiwa-peristiwa sebelumnya. Saya mengkategorikannya manipulatif dan eksploitatif. Nggak ada hubungannya dengan anaknya," kata Arist Merdeka Sirait dikutip dari detik.com, pada Sabtu 22 Oktober 2022.
Ia melanjutkan jika anak memang butuh figur bapak. Namun bukan babak yang melakukan kekerasan pada istrinya atau ibu dari anak itu. Membutuhkan bapak? Bapak yang bagaimana? Bapak yang anti kekerasan, tidak mukulin istri," tegasnya.
Lebih jauh, Arist melanjutkan jika perilaku KDRT Rizky Billar justru bisa membuatnya kehilangan anak asuh terhadap anaknya. Sebab, undang-undang mengamanatkan anak tak boleh diasuh orang tua yang juga pelaku kekerasan.
"Ini dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dapat dicabut hak asuhnya sementara. Rizky itu bisa dicabut hak kuasa asuhnya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua alat bukti sudah cukup," imbuhnya.
Kasus Rizky Billar
Diketahui, Lesti Kejora telah mencabut pengaduan KDRT atas suaminya Rizky Billar. Sedikitnya ada tiga asalan yang disampaikan, ketika mencabut laporan pada 14 Oktober 2022 lalu.
Pertimbangan utama adalah adanya anak mereka. Alasan berikutnya, Lesti menyebut jika Rizky Billar sudah menyampaikan permintaan maaf kepada dirinya dan juga ayahnya. "Beliau juga alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga, khususnya ayah saya," katanya dikutip dari Ngopibareng.id.
Lesti juga menyebut jika Rizky Billar telah berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatannya, serta dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Selatan pun secara resmi menghentikan proses penyidikan kepada Rizky Billar, per 18 Oktober 2022 lalu.
Dengan dihentikannya kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar, maka pria 27 tahun sudah bebas dari konsekuensi hukum, salah satunya menjalani wajib lapor di Polres Metro Jakarta Selatan.
Advertisement