Lesbian, Dua Perempuan Ini Dihukum Cambuk
Dua perempuan Malaysia dihukum cambuk, Senin 3 September. Bukan tanpa sebab, keduanya melanggar hukum Islam karena berhubungan seks sesama jenis (lesbian). Hukuman cambuk tersebut rupanya memicu kemarahan para aktivis.
Mereka menganggap hukuman tersebut tak manusiawi dan merendahkan martabat. Saat menerima hukuman, kedua perempuan itu mengenakan gaun putih. Masing-masing diberi enam cambukan di sebuah pengadilan syariah. Salah satu dari mereka menangis dan menjerit.
Sebagaimana dikutip dari AFP, para aktivis mengatakan bahwa hukuman cambuk terhadap perempuan ini pertama kalinya terjadi di Malaysia. Pelaku dianggap melanggar peraturan syariah yang melarang hubungan sesama jenis. Menurut opini mereka, kasus ini menjadi buruk bagi kaum sesama jenis di negara mayoritas Muslim.
Malaysia menjalankan sistem hukum jalur ganda. Pengadilan Islam dapat menangani masalah agama dan keluarga bagi warga Muslim, serta kasus-kasus seperti perzinaan.
Kedua perempuan berusia 22 dan 32 tahun itu ditangkap pada April oleh petugas penegak hukum Islam. Ketika itu mereka ditemukan di sebuah mobil di lapangan umum di Terengganu, salah satu wilayah paling konservatif di negara itu.
Pasangan yang identitasnya belum diungkap itu mengaku bersalah karena melanggar hukum Islam pada Agustus lalu. Keduanya pun dijatuhi hukuman cambuk dan denda 800 USD atau sekira Rp 11,8 juta. Mereka dicambuk di Pengadilan Tinggi Syariah di ibu kota negara bagian Kuala Terengganu. Hukuman itu memicu rentetan kritik dari Organisasi Hak Perempuan.
Kelompok hak asasi manusia juga mengaku marah dan terkejut oleh pelanggaran berat ini. "Tindakan seksual antara dua orang dewasa yang saling menyetujui tidak boleh dikriminalisasi, apalagi dihukum dengan cambukan," kata organisasi tersebut dalam keterangan persnya dilansir dari AFP.
Advertisement