Lepas Pengawasan Orang Tua, Balita Lamongan Tewas Tenggelam
Peringatan bagi orang tua, jangan lengah sedikit pun untuk mengawasi anaknya yang masih balita. Lengah sedikit saja, bisa celaka. Menyesal kemudian tak berguna.
Seperti halnya kejadian yang menimpa JAW, balita 3,5 tahun, putri dari AW, 40 tahun, warga Desa Putatkumpul, Kecamatan Turi, Lamongan.
Balita perempuan itu ditemukan tewas tenggelam di empang karena diduga lepas dari pengawasan orang tua.
Keterangan diperoleh Ngopibareng.id menyebutkan, kejadiannya berawal Jumat, 16 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. Kedua orang tua korban AW dan NS bersama korban berada di gudang penggilingan padi untuk melayani pelanggan.
Sampai batas waktu pulang, keduanya mencari anaknya di sekitar tempat penggilingan padi miliknya, namun tidak berhasil menemukannya.
Keduanya mulai panik, hingga akhirnya menghubungi Subeki, 64 tahun, diminta untuk membantu melakukan pencarian. Ketiganya lalu menuju empang yang ada di belakang gudang penggilingan padi.
"Ternyata benar, korban ditemukan tenggelam di empang tersebut," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahyo, Sabtu 17 Februari 2024.
Saat ditemukan kondisi tubuh korban masih lemas dan sudah tidak sadarkan diri. Secepatnya diangkat dan dilarikan ke klinik terdekat, milik dr Andri. Setelah diperiksa, ternyata korban dinyatakan sudah meninggal.
Begitu dilakukan visum, hasilnya pada tubuh korban tidak ditemukan adanya bekas tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Turi.
Anggota polsek segera mendatangi rumah korban dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Di antaranya, Kapolsek Turi Iptu Kusnandar, Kanitreskrim Aiptu Bambang S, Aipda Sunarno, Kanit Intel Bripka Kamit dan Bripka Tri W.
Juga melibatkan anggota piket Koramil Serda Abdi Putra, Kasi Pol PP Kecamatan Turi Kasturi dan petugas Puskesmas Turi, Agung Prasetyo.
"Kedua orang tua korban menerima musibah ini. Mereka menolak dilakukan visum terhadap jenazah korban. Tentu mereka membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai," pungkas Ipda Andi.
Advertisement