Lepas Pengawasan, Bocah 6 Tahun di Jember Tewas di Kolam Renang
Raisya Rofidatul Maulit, ditemukan mengambang di Kolam Renang Citra Mandiri, yang terletak di Kecamatan Arjasa, Jember, Minggu, 22 Oktober 2023 pukul 15.30 WIB. Bocah perempuan berusia 6 tahun itu tenggelam setelah lepas pengawasan orang tua.
Kapolsek Arjasa AKP Agus Sutriyono mengatakan, korban datang bersama ibunya berwisata di Kolam Renang Anak Citra Mandiri. Awalnya korban bermain air di kolam renang dangkal di sisi Selatan.
Karena merasa kolam renang di situ dangkal, ibu korban akhirnya memilih beraktivitas sendiri. Ia mengobrol dengan teman prianya dan membiarkan korban bermain tanpa pengawasan.
Tak lama kemudian, ternyata korban berpindah ke kolam yang lebih dalam yang berada di sisi Utara. Tak lama kemudian tiba-tiba korban ditemukan mengambang.
Para pengunjung yang melihat kejadian itu, langsung mengangkat korban. Pengunjung bersama karyawan Kolam Renang Citra Mandiri mengumumkan adanya anak tenggelam. Namun, saat diumumkan ibu korban tak kunjung datang.
“Saat diangkat dan petugas berteriak ini anaknya siapa, ibunya tak kunjung ditemukan. Setelah mengetahui baru menangis histeris,” kata Agus, dikonfirmasi Senin, 23 Oktober 2023.
Meskipun sudah tidak bernyawa, korban masih sempat dibawa ke Puskesmas terdekat. Korban diberikan nafas bantuan, namun pada akhirnya tidak tertolong.
Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke kamar mayat RSD Soebandi. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.
Berdasarkan informasi terkini, pihak keluarga menyampaikan bahwa korban menderita penyakit epilepsi. Epilepsi di usia 6 tahun tersebut muncul diduga dampak pernikahan dini.
Diketahui, ibu korban yang berusia 19 tahun sudah dua kali menikah secara siri. Saat ini ibu korban berstatus janda.
“Ibu korban baru berusia 19 tahun. Sementara anaknya berusia enam tahun. Anaknya lahir saat korban masih bawah umur, bisa saja korban lahir stunting dan menderita penyakit epilepsi,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban tidak melakukan penuntutan dengan membuat surat pernyataan. Ibu korban menerima bahwa korban meninggal dunia murni karena kecelakaan.
“Pihak keluarga menerima dan tidak melakukan penuntutan. Jenazah korban setelah proses visum selesai langsung diserahkan untuk dimakamkan,” pungkasnya.