Leon Dozan Dua Kali Aniaya Pacar, Status Tersangka dan Ditahan
Penyesalan selalu datang terlambat. Seperti itulah yang dialami aktor Leon Dozan. Ia hanya bisa tertunduk lesu setelah ditangkap polisi lantaran menganiaya pacarnya sendiri, Rinoa Aurora Senduk.
Ia dibawa petugas kepolisian di hadapan awak media dengan kondisi tangan diborgol. Ia mengenakan baju tahanan warna oranye. Di bagian dada kiri tercetak angka 10 dan tulisan Sat Tahti warna hitam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers mengatakan, Leon Dozan sudah berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan pacarnya. Putra aktor laga senior Willy Dozan dan penyanyi Betharia Sonata itu sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan," jelas Susatyo Purnomo Condro di Polres Jakarta Pusat, Jumat 17 November 2023.
Pria 26 tahun itu ditahan terhitung sejak hari ini. "Dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," imbuh dia.
Dua Kali Penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk
Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kasus penganiayaan dilaporkan oleh Rinoa Aurora Senduk, Rabu 8 November 2023. Dari pemeriksaan, Leon Dozan telah melakukan penganiayaan sebanyak dua kali terhadap korban.
"Kronologisnya adalah, bahwa kekerasan itu telah dilakukan dua kali, yang pertama tanggal 30 September 2023 TKP di Mal Cinere. (Kejadian) yang kedua tanggal 7 November 2023 TKP di rumah korban (kawasan) Gambir," rincinya.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka lebam akibat dianiaya dengan menggunakan tangan kosong.
"Penganiayaan pakai tangan, menarik, mempiting dan sebagainya sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas-bekas luka. Sesuai hasil visum ada di bagian tangan, leher, paha," ungkap Kapolres.
Cemburu
Leon Dozan dan Rinoa Aurora Senduk telah menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2022. Bukannya semakin langgeng, hubungan yang telah terjalin satu tahun justru malah dibumbui rasa cemburu.
"Jadi tersangka menjalani hubungan selama satu tahun sejak Oktober 2022. Kemudian ada rasa cemburu akibat melihat chat dan sebagainya, sehingga melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban," jelas Susatyo Purnomo Condro.
Mengolok Institusi Polri
Selain penganiayaan, Leon Dozan juga sempat mengolok institusi Polri. Dikatakan Susatyo, pelaku nekat mengolok institusi Polri karena emosi. Sehingga perkataan tak mengenakkan itu keluar dari mulutnya.
"Di bawah faktor emosi karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya, karena si korban ingin melaporkan kepada polisi kemudian tersangka menantang kepada korban dengan mengatakan umpatan-umpatan kepada institusi Polri," tuturnya.
Atas perbuatannya, Leon Dozan disangkakan Pasal 351 KUHP. Sementara hasil tes urine dinyatakan negatif. "Sehingga dengan ini kami juga sudah intensif melakukan pemeriksaan pengembangan terhadap perkara ini," imbuhnya.
Leon Dozan Minta Maaf dan Menyesali Perbuatannya
Penyesalan dan permintaan maaf dilakukan oleh Leon Dozan kepada institusi Polri dan keluarga Rinoa Aurora Senduk di Polres Metro Jakarta Pusat. "Saya minta maaf karena saya sudah melakukan kesalahan telah mengata-ngatai institusi Polri," ucapnya.
Leon Dozan mengungkapkan penyesalannya atas perkataan kasar yang dia katakan dalam video yang viral di media sosial. "Saya khilaf atas perbuatan yang telah saya lakukan dan saya menyesal. Untuk dan keluarga Rinoa serta Rinoa sendiri saya minta maaf," sambungnya.
Advertisement