Leon Dozan Dijerat Pasal Penghinaan Institusi Polri
Cemburu masalah chat pacar, aktor Leon Dozan harus berurusan dengan polisi. Selain dilaporkan kasus dugaan penganiayaan oleh Rinoa Aurora Senduk, anak aktor laga senior Willy Dozan dan penyanyi Betharia Sonata itu juga dijerat pasal penghinaan institusi Polri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan dalam konferensi pers, Jumat 17 November 2023, Leon Dozan dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk. Sang aktor juga jadi tersangka penghinaan institusi negara.
"Setidaknya ada dua pasal yang disiapkan aparat penegak hukum untuk menjerat Leon Dozan. Pertama, pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Kedua, pasal 207 KUHP soal penghinaan di muka umum baik lisan maupun tulisan terhadap kekuasaan negara dalam hal ini Polri," jelas Susatyo Purnomo Condro.
Mendengar dua pasal dialamatkan kepadanya, Leon Dozan hanya bisa diam. Ia diciduk polisi di rumahnya, Jakarta Selatan, Kamis 16 November 2023 malam. Saat dihadirkan di hadapan wartawan, Leon Dozan mengenakan baju tahanan warna oranye. Kedua tangannya diborgol.
“Terhadap tersangka kami menerapkan pasal 351 KUHP atau (pasal) penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” tegas Susatyo Purnomo Condro.
Advertisement