Lengser Karena Selingkuh, Eks Bupati Katingan Terbukti Korupsi
Dulu, Ahmad Yantenglie dimakzulkan sehingga lengser dari kursi Bupati Katingan, Kalimantan Tengah. Dia tertangkap basah selingkuh dengan Farida Yeni. Aipda Sulis Heri Suyanto, suami Farida Yeni lah membongkar perkara asusila ini, pada 6 Januari 2017. Kasus ini bahkan dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah.
Singkat cerita, aib Ahmad Yantenglie terungkap sampe DPRD dan masyarakat Katingan. Ahmad Yantenglie dianggap mencemarkan nama baik Katingan dan adat Kalimantan.
Di tengah perjalanan perkara asusila itu, Aipda Sulis mencabut laporannya tanpa alasan jelas. Selain itu, Endang Susilawatie, istri Ahmad Yantenglie, juga telah memafkan suaminya.
Meski begitu, DPRD tetap pada langkahnya untuk memakzulkan Ahmad Yantenglie sebagai Bupati Katingan. Puncaknya, seluruh fraksi di DPRD Katingan sepakat mengusulkan pemberhentian sang bupati, pada 18 Februari 2017.
MA pun mengabulkan permohonan DPRD untuk memakzulkan Yangteli. Dia terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengabdi/memperkuat hukum Islam tentang Perkawinan.
Siapa sangka 'penderitaan' Ahmad Yantenglie belum berakhir. Dia baru saja menerima vonis penjara 10 tahun. Dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Ahmad Yantenglie terbukti korupsi Rp 7,8 miliar terkait raibnya dana APBD sebesar Rp 35 miliar.
"Menyatakan terdakwa H Ahmad Yantenglie Bin Desie Uga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H.Ahmad Yantenglie Bin Desie Uga dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebanyak Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," putus majelis hakim sebagaimana dilansir website MA.
Vonis itu dibacakan pada Kamis, 25 Juli 2019. Duduk sebagai ketua majelis Agus Windana. Selain itu, Ahmad Yantenglie juga diharuskan membayar denda sebanyak Rp 7.870.479.344.
Kasus korupsi terungkap saat Yantenglie yang masih menjadi bupati, memindahkan kas APBD 2014 mencapai Rp 100 miliar. Belakangan terungkap uang haram itu dibelanjakan sarang burung walet, kebun kelapa sawit, hingga ruko.
Kasus ini diselidiki oleh Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Adex Yudiswan sejak bulan Juli 2018. Informasi mengenai hilangnya dana APBD Kabupaten Katingan Tahun 2014 sebesar Rp 100 miliar menjadi pintu masuk penyelidikan.
Di persidangan, jaksa menyatakan terdakwa sudah mengembalikan Rp 74,8 miliar ke kas negara.
Advertisement