Lengser Jadi Rektor, Komedian Qomar Divonis 17 Bulan
Pelawak Nurul Qomar (Qomar) divonis satu tahun lima bulan penjara atau 17 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Ia menjadi pesakitan karena terjerat kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu S-3 Doktor Pendidikan, Program Pendidikan Dasar Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
SKL itu digunakan Qomar saat melamar jadi Rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017 lalu.
Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan kepada Qomar lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara.
"Mengadili terdakwa Nurul Qomar secara sah melanggar pemalsuan surat atau dokumen. Menjatuhkan pidana 1 tahun 5 bulan dan denda Rp 200," kata Hakim Ketua Sri Sulastri di Ruang Cendana Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin 11 November 2019.
"Jadi kalau terdakwa (Qomar) menerima akan segera dilakukan eksekusi. Tetapi jika mengajukan banding maka menunggu sampai inkrah," sambung Sri Sulastri.
Pada amar putusan juga dinyatakan bahwa terdakwa Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Atas putusan tersebut, Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Menurut Qomar banding yang diajukan tersebut, tidak dilakukan penahanan sehingga dirinya masih bisa beraktivitas di luar seperti syuting dan menghadiri pengajian.
"Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat," ucapnya menegaskan.
"Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding," ujar Qomar.
Pada sidang putusan tersebut Qomar ditemani rekannya di gruo lawak Empat Sekawan, yakni Ginanjar dan Eman, serta pelawak yang kini rajin berdakwah Memet.
Profil Nurul Qomar alias komedian Qomar:
Pendidikan:
- SD Duri Sawah Petang Jakarta
- SMP Wijayakusuma Jakarta
- Sekolah Pendidikan Guru (SPG) Negeri 2 Jakarta
- S-1 Administrasi Negara, FISIP Universitas Islam Syekh Yusuf
- S-2 Magister Management, Universitas Krisnadwipayana – Jakarta
- Program S-3 (Doctor) di Universitas Negeri Jakarta
Karir:
- (Mantan) Rektor Universitas Universitas Muhadi Setiabudi, Brebes
- Anggota Komisi X DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014.
- Anggota Komisi X DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat periode 2004-2009.
- Duta Aksara Nasional periode 2006 sampai sekarang.
- Guru Sosiologi dan Antropologi di SMA Muhammadiyah Cirebon periode 2000-2001.
- Mendirikan Grup lawak Empat Sekawan berrsama Derry, Ginanjar dan Eman, tahun 1991 sampai sekarang.
- Penceramah Agama, tahun 1989 sampai sekarang.
- Pengasuh Acara KUliah Subuh “Obrolan Pagi Tentang Iman dan Islam (Optimis)” di Radio Suara Kejayaan, tahun 1989-1993.
- Kepala Sekolah TK/SD Widuri Indah, tahun 1983-1986.
- Mendirikan Grup lawak Tomtam bersama H. Kimung, H.Anwar (Ogut), dan H. Firman, tahun 1976-1990