Resmi, BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Vaksin Sinovac
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 Sinovac. Pemberian EUA ini tepat dua hari sebelum vaksinasi Covid-19 serentak dilakukan di Indonesia, yakni 13 Januari 2021 mendatang.
"Pada Senin 11 Januari, Badan POM memberikan emergency use authorization pada kondisi emergency untuk CoronaVac produksi Sinovac yg bekerjasama dengan Bio Farma," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, dalam konferensi pers daring, Senin 11 Januari 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Penny juga menyampaikan alasan pemberian EUA vaksin di antaranya memiliki mutu yang memenuhi standar yang berlaku serta syarat pembuatan obat yang baik. Selain itu, vaksin juga memliki manfaat yang lebih besar dari risiko yang didasarkan pada data non klinik dan klinik.
Eficacy berdasarkan uji klinis di Bandung tercatat sebesar 65,3 persen. Efek samping tercatat ringan-sedang dan bisa pulih kembali.
Saat ini Indonesia sudah mendapatkan 3 juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac dalam bentuk jadi. Vaksin Covid-19 Sinovac juga telah diedarkan ke seluruh provinsi di Indonesia.
Setelah pemberian dosis pertama vaksin pada Presiden Joko Widodo dan jajaran menteri dilakukan pada 13 Januari, prioritas utama vaksinasi adalah kelompok tenaga kesehatan. Mereka dijadwalkan menerima vaksin Covid-19 Sinovac pada 15 Januari 2021.
Izin BPOM melengkapi keputusan Komisi Fatwa MUI Pusat yang menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci digunakan. Fatwa itu diumumkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh, Jumat 8 Januari di Hotel Sultan, Jakarta.
Advertisement