Lempar Kereta Api Matarmaja, Pelajar di Blitar Kena Wajib Lapor
Polisi Khusus Stasiun Kereta Api (Polsuska) Stasiun Blitar menangkap pelajar salah satu SMP di Kota Blitar yang telah melakukan pelemparan batu terhadap Kereta Api Matarmaja relasi Malang - Pasar Senin Jumat, 28 Juli 2023.
Supriyanto, Manager Humas Daop 7 Madiun kepada awak media melalui pesan Whatsapp tertulis mengatakan, “Kejadian tersebut setelah mendapatkan laporan dari pengendali perjalanan Kereta Api Daop 7 Madiun terjadi pada pukul 10.57 WIB tepatnya di Km 122+4 antara Stasiun Garum - Blitar.”
Tambah Supriyanto, Pelemparan batu Kereta Mataremaja yang sedang melintas, sempat mengenai masinis. Akibat dari adanya pelemparan batu tersebut kereta berhenti di Stasiun Blitar dan masinis melakukan pelaporan kepada pengendali perjalanan kereta api, lehernya tergores oleh lemparan batu.
Selanjutnya dilakukan penggantian masinis di Stasiun Blitar untuk melanjutkan perjalanan kereta api.
Atas kejadian tersebut Wakil Kepala Stasiun Blitar bersama Polsuska melakukan penyisiran dan menemukan enam anak pelajar salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Blitar sedang berkerumun nongkrong di pinggir jalur kereta api di tempat kejadian.
Para petugas Polsuska Stasiun Blitar melakukan interogasi kepada keenam anak yang sedang nongkrong dan ditemukan salah satu pelaku pelemparan kereta api Matarmaja.
Polsuska kemudian membawa salah satu anak tersebut ke Stasiun Blitar untuk diinterogasi dan kelima anak lainnya diperbolehkan pulang setelah dilakukan pembinaan di tempat, agar tidak meniru perbuatan pelemparan kereta api yang melintas.
Sementara, satu anak yang ditangkap kemudian diserahkan ke Polsek Kepanjen Kidul Kota Blitar dengan didampingi oleh kedua orang tuanya dan kepala sekolah serta walikelas salah satu SMP di Kota Blitar.
Di kantor Polsek Kepanjen Kidul, anak tersebut mendapatkan pembinaan dan aparat kepolisian juga mengingatkan kepada orang tua agar mengawasi anaknya untuk tidak melakukan mengulangi kembali pelemparan batu terhadap kereta yang melintas.
Supriyanto mengingatkan, agar masyarakat tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api yang melintas, dan mengingatkan kepada anak dan orang tua serta pihak sekolah dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali.
Akibat dari perbuatan melempari kereta api yang melintas polisi meminta kepada pelaku pelemparan yang masih berstatus pelajar SMP untuk wajib lapor di Polsek Kepanjen Kidul Kota Blitar pada hari Senin dan Kamis.
Sebab apabila itu dilakukan kembali, pihaknya tidak segan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku pelemparan batu, karena hal itu sangat berbahaya bagi penumpang dan pelanggan pengguna kereta api.
Supriyanto menegaskan hukuman sanksi pidana terhadap aksi pelemparan batu terhadap kereta api yang melintas diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Bab VII mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang pasal 194 ayat 1 bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam penjara paling lama 15 tahun. Pada ayat 2 dinyatakan apabila mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.