Lemot Layani Informasi Publik, Kadis Kominfo Surabaya Siap Mundur
Diam-diam Walikota Surabaya menantang para pejabat terasnya untuk secara terbuka memaparkan capaian kerjanya setiap enam bulan sekali ke warga Surabaya. Caranya lewat media massa agar mudah dibaca dan diakses oleh warga Surabaya.
Tantangan Walikota Surabaya Eri Cahyadi terhadap para pejabat terasnya, utamanya untuk para kepala dinas, camat dan lurah ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muhamad Fikser.
Kata dia per tanggal 3 Januari 2022 lalu setiap Kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD) membuat komitmen kinerja dengan walikota. Bila indeks penilaian dan beberapa program tidak terlaksana, maka kepala OPD yang bersangkutan harus dengan sukarela mengundurkan diri.
"Untuk Kominfo dalam kontrak kerja tersebut ada lima indikator utama yang berhubungan dengan layanan ke masyarakat. Kemudian bila ada yang tidak tercapai, ada surat pernyataan dari kami. Bahwa sanggup memundurkan diri dari jabatan kami secara sukarela," terang Fikser dalam konferensi pers Senin, 13 Juni 2022.
Lima indikator utama Kominfo yang tertuang dalam kontrak kerja adalah:
1. Kecepatan Jawaban Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) terhadap permohonan informasi/dokumentasi publik.
2. Kecepatan penanganan gangguan terkait TIK yang dilaporkan oleh perangkat daerah, terkait aplikasi, server hingga jaringan FO.
3. Materi release di media cetak atau online.
4. Daya jangkau atas postingan pada media sosial Bangga Surabaya atau Sapa Warga.
5. Jumlah pembangunan atau pengembangan aplikasi.
"Sebenarnya kita banyak sekali kegiatan. Tapi ada lima poin kegiatan yang kita buat kontrak dengan walikota. Karena terkait dengan layanan publik. Yang tidak tidak terkait dengan layanan publik tak kita masukan dalam indikator itu," jelasnya.
Ia mencontohkan, seperti pada poin pertama. Jika pihaknya terlambat merespon keluhan permohonan informasi publik lebih dari 17 hari, maka dapat menjadi salah satu penurunan indikator.
"Kalau izin itu kan kompleks karena berhubungan dengan dinas terkait. Dinas terkait menyampaikan kepada Kominfo. Kalau surat sudah ada di kominfo harus segera ditangani tidak boleh lebih dari 17 hari menurut undang-undang," jelasnya.
Lanjutnya, Kominfo merupakan dinas yang mendukung OPD-OPD yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Jadi pihaknya berkewajiban memberikan akses dari sisi jaringannya, internet dan servernya, juga keamanan datanya.
Saat ditanya siapa yang melakukan penilaian terkait indikator kontrak kerja tersebut, Fikser mengungkapkan, tim khusus yang melakukan penilaian.
"Ada bagian asisten dan beberapa OPD terkait yang menilai. Dan kalau penilai bukan berarti tak dinilai. Kami saling menilai," imbuhnya.
Tambahnya, kontrak kerja baru antara OPD dan Walikota ini adalah revolusi mental yang baru, sebagai komitmen dalam melayani warga Surabaya.
"Jadi kalau memang ada yang tidak terpenuhi atau nilai indikatornya turun, kami harus mengundurkan diri. Bukan dipecat atau diturunkan (jabatannya)," tandasnya.