Posko Pengaduan untuk Kelompok Minoritas Dibuka di Surabaya
Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH) bersama enam lembaga lainnya,, membuka Posko Bantuan Hukum Komunitas Surabaya, pada Jumat, 28 Agustus 2020. Ketua LBH Surabaya, Abdul Wachid mengatakan posko tersebut akan digunakan sebagai tempat untuk melaporkan segala bentuk diskriminasi yang dialami oleh populasi kunci.
“Populasi kunci adalah teman-teman yang rentan didiskriminasi, seperti transpuan, ODHA (Orang Dengan HIV Aids), bahkan perempuan, sebagai PSK,” kata Wachid, di kantor LBH Surabaya.
Wachid mengungkapkan, jika saat ini masih banyak populasi kunci yang masih mendapatkan perlakuan diskriminatif. Namun sayangnya, banyak di antara mereka yang masih enggan melaporkan perkara tersebut. “Korban lebih memilih untuk membiarkan kasus ini menguap, karena berbicara tentang hal itu dapat menyebabkan masalah yang lebih besar lagi,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Wachid, dengan adanya Posko Bantuan Hukum Komunitas Surabaya, dia berharap agar para populasi kunci dapat lebih berani dalam melaporkan setiap bentuk diskriminasi yang telah mereka alami. “Maka, hari ini kami launching, agar masyarakat tahu dan teman-teman yang tidak tergabung dalam komunitas organisasi, maka bisa menghubungi LBH Surabaya,” ucapnya.
Perlu diketahui, selain LBH Surabaya, Posko Bantuan Hukum Komunitas Surabaya, dibentuk oleh enam lembaga lainnya. Seperti Jaringan Indonesia Positif (JIB), Gusdurian, komunitas GAYA Nusantara, Persatuan Waria Kota Surabaya (Perwakos), Gayatri, serta Empowerment and Justice Action (EJA).
Nantinya, kata Wachid, bagi para populasi kunci yang merasa mendapatkan diskriminasi dalam bentuk apapun, dapat langsung ke kantor LBH Surabaya, yang berada di Jalan Kidal, guna melaporkan hal tersebut.
Advertisement