Pria Surabaya Tiga Kali Jual dan Tonton Istri Sendiri
Junatan, pria berumur 40 tahun, ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polisi Resort Kota Besar (Kasatreskrim Polrestabes) Surabaya, saat menjual istrinya kepada seorang pelanggan di sebuah hotel di Surabaya. Di kamar itu, pelanggan dan Junatan bersama-sama menyetubuhi istrinya.
“Anggota Resmob mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada tindak pidana dengan sengaja sebagai muncikari atau tidak pidana perdagangan orang, di hotel Jalan Gubeng, Surabaya,” ungkap Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana.
Tak hanya Junatan, kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yang selama ini digunakan oleh tersangka dalam setiap melakukan transaksi online.
“Tiga buah handphone, tangkapan layar media online pelaku, dua bungkus kondom, satu lembar bukti transfer ke seseorang, serta dua kartu akses hotel di wilayah Surabaya,” ungkapnya.
Pria asal Kampung Malang Tengah yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, mengaku sudah tiga kali menyuruh istrinya melakukan hubungan badan bersama orang lain. Selain itu ia juga menjual korban dengan harga Rp5 juta, dalam sekali pelayanan.
“Awal Januari dan Februari 2020, di hotel wilayah surabaya, saat itu tersangka menonton atau menyaksikan di dalam kamar hotel. Maret ini, yang ikut melakukan threesome,” ujar Iptu Arief.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap tersangka setelah melakukan patroli dan menemukan salah satu akun media sosial Twitter yang menawarkan jasa prostitusi dengan nama Pass nebie cucklock.my wife chubby single royale.
Atas perbuatannya, Junatan dijerat dengan pasal 506 dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 2 UU RI No. 2 tahun 2007. Yakni tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.