DPRD Minta Pemkot Beri Kompensasi Pengusaha Terdampak
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Wiliam Wirakusuma, berharap Pemerintah Kota Surabaya bisa memberikan kompensasi kepada pengusaha yang terdampak penutupan Jalan Yos Sudarso.
Diketahui, ada beberapa unit usaha di sekitar jalan tersebut, sebut saja Hotel Garden Palace, Ice Cream Zangrandi, dan beberapa lainnya yang bakal terkena dampak dari pembangunan alun-alun bawah tanah Surabaya tersebut.
"Harusnya Pemkot punya hitungan kerugian yang didapat oleh mereka. Jadi mungkin berilah kompensasi apa gitu," kata Wiliam kepada Ngopibareng.id, Rabu 4 Agustus 2019.
Senada dengan Wiliam, anggota DPRD Kota Surabaya Fraksi PSI, Josiah Michael mengatakan salah satu bentuk kompensasi yang bisa diberikan oleh Pemkot adalah promosi melalui media sosial, sehingga warga tahu, unit usaha di sepanjang Jalan Yos Sudarso masih beroperasi.
"Ya bisa kayak promosi gitu ya mungkin kompensasinya. Melalui twitter, facebook, dan instagramnya Pemkot itu. Kalau enggak, ya kasihlah plang di beberapa ruas jalan yang menerangkan bahwa mereka masih buka," kata Michael.
Selain itu, menurut Michael, hal yang bisa dilakukan Pemkot dalam 6 bulan ke depan adalah promosi langsung. Dengan cara, memberhentikan bus wisata milik Pemkot Surabaya di Jalan Yos Sudarso. Sehingga wisatawan bisa mengunjungi beberapa tempat sekaligus. Seperti Balai Pemuda, Gedung DPRD, Es Krim Zangrandi, dan lainnya.
"Bus wisata itu aja suruh berhenti di Yos Sudarso. Itu gampang, tidak perlu dasar hukum yang rumit. Karena bisa langsung instruksi Wali Kota atau Kepala Dinas saja. Di Balai Pemuda itu kan sarat akan sejarah, lalu gedung DPRD ini juga. Apalagi Zangrandi, pasti wisatawan membeli es krim," lanjut Michael.
Saat ditanya, apakah mungkin Pemkot memberikan kompensasi berupa keringanan perpajakan, maupun penggantian ganti rugi, Michael mengatkan itu adalah hal yang susah. Karena tidak ada Peraturan Daerah, maupun Undang-undang yang mengatur masalah tax holiday maupun uang ganti rugi selama pembangunan proyek pemerintah.
"Kalau itu, ya harus bikin Perda dong. Tapi Perda harus berdasar UU. Nah UU-nya itu tidak ada. Tax Holiday hanya ada untuk investor, bukan untuk pengusaha terdampak pembangunan," pungkasnya.
Advertisement