Lega, Akhirnya Lyra Virna Lolos dari Penjara
Lyra Virna sudah bisa bernafas lega. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan istri Fadlan ini bebas dari segala tuntutan, terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Lasty Annisa, pemilik ADA Tour & Travel.
Lyra Virna dan Lasty Anissa bermasalah lantaran sang artis menuliskan status di Instagram tentang travel tersebut yang tak memberangkatkannya umroh. Padahal, Lyra Virna sudah memenuhi segala kewajiban yang ada.
Bukannya menerima dengan lapang dada, Lasty Annisa malah melaporkan balik Lyra Virna atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Kami tidak membebaskan, karena terpenuhi semua unsur. Hanya saja, karena ada sifat penagihan itu lah hilang unsur pidananya," kata hakim ketua Musa Arief Aini SH, M.Hum, dalam sidang putusan, Kamis 24 Januari 2019.
Pihak Lyra Virna langsung menerima putusan majelis hakim. "Kami menerima keputusan yang mulia," ujar Faisal Farhan, kuasa hukum Lyra Virna.
Sesaat setelah majelis hakim menyatakan sidang berakhir, Lyra Virna langsung berdiri dari kursi pesakitan. Sambil menangis, Lyra memeluk satu per satu kerabat yang ikut menyaksikan jalannya persidangan. Ia juga disambut pelukan hangat sang suami.
"Alhamdulillah," ucapan syukur terus terdengar dari Lyra Virna dan orang-orang di sekelilingnya.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra Virna curhat di Instagram soal biro perjalanan haji milik Lasty Annisa. Lyra Virna kemudian dipolisikan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017.
Jaksa menuntut Lyra Virna dihukum 1 bulan penjara. Namun hakim berpendapat lain. Meski memenuhi unsur dakwaan, hakim menganggap Lyra Virna punya alasan kuat, hingga tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana. (yas)
Advertisement