Lecehkan Pelajar saat Pulang Sekolah, Pemuda di Kota Malang Terancam Penjara 4 Tahun
LBS, 34 tahun, warga Jalan Arif Margono, Kota Malang terancam penjara maksimal 4 tahun. Polres Malang Kota menetapkan LBS sebagai tersangka, setelah melakukan pelecehan seksual pada pelajar perempuan ketika berjalan pulang dari sekolah, pada Sabtu 21 September 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta di mapolresta setempat, menjelaskan kejadian tersebut berlangsung di Jalan Arif Margono, Kecamatan Klojen, pada 21 September 2024. "Kejadiannya sekitar pukul 14.00 WIB, saat itu korban baru pulang sekolah dan lewat di TKP berjalan kaki. Pelaku naik sepeda motor, dibonceng," kata Gusti kepada awak media, Kamis 26 September 2024.
Pelaku saat itu melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada korban dan memegang bagian sensitif korban yang sedang berjalan pulang dari sekolah. Tindakan itu menyebabkan korban mengalami shock dan trauma hingga saat ini. Namun korban bersama keluarganya tetap melaporkan tindakan itu ke kepolisian setempat, meski masih trauma.
Kepolisian saat ini berkoordinasi dengan pemerintah kota setempat untuk melakukan upaya penanganan terhadap kondisi psikologi korban. Korban mengalami trauma, susah diajak berbicara, masih shock, kami masih koordinasi dengan DP3A," katanya.
Sedangkan polisi berhasil menangkap pelaku selang empat hari usai kejadian, atau pada Rabu 25 September 2024. Polisi menangkap pelaku di rumah kontrakannya Jalan Arif Margono. Di depan aparat, pelaku mengaku sering menonton video porno sambil menyebut jika dirinya belum menikah. "Sering menonton video porno, status yang bersangkutan belum menikah. Dia tidak dalam pengaruh minuman beralkohol," lanjutnya.
Polisi pun menjerat LBS dengan pasal 53 juncto pasal 6A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.