Cabuli Empat Anak SD, Pemulung di Surabaya Dibui
Polrestabes Surabaya amankan kakek, berusia 63 tahun, lantaran telah melakukan tindakan asusila, dengan menargetkan gadis dibawah umur. Atas tindakannya itu, pria tersebut kini mendekam dipenjara.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzi Ptatama mengatakan, perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh tersangka yang bernama Samsudin, warga Pasar Baru Gang Buntu, Surabaya.
Kakek yang kesehariannya bekerja sebagai pemulung itu, kata Fauzi, telah melakukan tindakan cabulnya kepada empat korban yang masih duduk di bangku kelas dua hingga lima sekolah dasar.
Para korbannya tersebut, lanjut Fauzi, adalah NDA, 10 tahun,pelajar kelas lima SD, EA, sembilan tahun, pelajar kelas tiga SD, APW, sembilan tahun, pelajar kelas tiga SD, serta SPW, delapan tahun, pelajar kelas dua SD.
"Kami mendapat laporan dari orang tua korban, dan langsung menindaklanjutinya. Pelaku segera kami kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Fauzi, Jumat, 13 November 2020.
Fauzi mengungkapkan tersangka pertama kali melakukan perbuatannya pada pertengahan September 2020, lalu. Samsudin yang saat ini tidak sengaja bertemu dengan korban, langsung melancarkan aksinya. “Tersangka melakukan aksinya saat melihat korban saudari EA di gang 11 sendirian, tiba-tiba tersangka memegang pantat kanan korban,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, lanjut Fauzi, perbuatan Samsudin dilakukan kembali di hari esoknya secara berturut-turut di gang yang sama, namun dengan korban yang berbeda yakni APW dan SPW.
“Kemudian di hari berikutnya, kembali melakukan aksinya dengan memegang pantat Korban APW saat berada di Gang 11. Pada bulan yang sama, melakukan lagi dengan memegang payudara korban SPW saat korban berada di Gang 12,” ucapnya.
Hingga pada Minggu 11 Oktober 2020, sekitar pukul 11.30 WIB, kata Fauzi, tersangka bertemu korban korban lain, yakni NDA. Namun, kali ini perbuatannya dipergoki oleh orang tuanya.
“Saat tersangka melewati korban,dia langsung memegang dada korban sebelah kanan hingga korban berteriak, kejadian tersebut disaksikan oleh ibu korban yang kebetulan berada di depan rumah,” kata dia.
Orang tua korban yang tahu kejadian itu, langsung menghampiri Samsudin dan memarahinya. Karena merasa ketakutan tersangka pun melarikan diri dengan sepeda anginnya.
Sementara itu, menurut keterangan Samsudin, ia mengaku telah melakukan tindakan cabul itu selama dua bulan terakhir. Yakni mulai dari September hingga Oktober 2020, sampai aksinya dipergoki orang tua korban.
Akibat perbuatannya, Samsudin dijerat Pasal 82 UU RI No 17 th 2016 juncto Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.